Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Depok mengungkap praktik penjualan obat keras ilegal jenis tramadol, calmlet, merlopam, hexymer, dan trihexyphenidyl. Polisi menahan sejumlah tersangka saat menjual obat keras itu di berbagai toko kelontong di Kelurahan Sukamaju, Kelurahan Kemirimuka, Kelurahan Pancoran Mas, Kelurahan Sukmajaya, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kelurahan Pangkalan Jati, Kelurahan Bedahan, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Polres Metro Depok Komisaris Besar Abdul Waras, membeber, sejumlah tersangka diamankan oleh pihak kepolisian lantaran kedapatan menyimpan dan menjual obat-obatan daftar G.
Polisi menyita ratusan butir obat tipe G merek Tramadol, calmlet, merlopam, hexymer, dan trihexyphenidyl. "Ini perkara diungkap polisi pada Januari, Februari, Maret, dan April 2025," kata Abdul Waras, Kamis (17/4).
Abdul Waras menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Pengurus Rukun Tetangga (RT) yang diteruskan kepada Babinkamtibmas, Banbinsa, Lurah, dan Camat.
Masyarakat, menurut Abdul Waras mencurigai adanya aktivitas penjualan obat ilegal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di berbagai toko kelontong. Berdasarkan laporan tersebut, tim unit narkoba Polres Metro Depok berkoordinasi dengan pihak terkait dan menggerebek toko-toko kelontong yang tersebar di Kota Depok.
Adapun lokasi penggerebekan meliputi Kelurahan Sukamaju, Kelurahan Kemirimuka, Kelurahan Pancoran Mas, Kelurahan Sukmajaya, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kelurahan Pangkalan Jati, Kelurahan Bedahan, dan Kelurahan Duren Seribu.
"Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan beberapa laki-laki di dalam toko. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter," ujar Abdul Waras.
Dalam pengakuannya, para pelaku menjelaskan bahwa sudah lama menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan. "Mereka sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan," tambahnya.
Abdul Waras menjelaskan bahwa pihaknya juga sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. "Kami akan menelusuri mata rantai distribusi obat pereda nyeri tersebut. Selain itu, kami juga meminta peran masyarakat agar melaporkan bila ditemukan praktik penjualan tramadol atau obat-obatan keras sejenis kepada polisi," terangnya
Atas perbuatannya, pelaku guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan jo Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (H-3)
Hasil uji laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan Badan POM dan mengandung zat berbahaya seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di toko kosmetik tersebut.
Badan POM menemukan 347 ribu peredaran obat dan makanan tak layak edar di e-commerce selama 2023.
BALAI Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam berhasil melakukan penindakan terhadap ribuan jenis makanan dan obat dari beberapa distributor dan toko di Batam.
Lebih dari 100.000 orang meninggal akibat kematian akibat overdosis obat di AS pada tahun 2022.
Melubernya sampah ke jalan tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Sebagian wilayah Condet, Jakarta sudah kebanjiran, Jumat (30/1).
Kondisi ini memaksa pengendara untuk ekstra waspada dan menurunkan kecepatan secara drastis guna menghindari kecelakaan.
Jarak struktur bangunan yang tidak terlalu menempel pada lereng menjadi faktor kunci minimnya dampak fatal.
Pemerintah Kota Depok turut mengeluarkan peringatan dini bagi warga, terutama bagi mereka yang bermukim di daerah dengan topografi perbukitan atau dekat aliran sungai.
Langkah ini diambil untuk menekan intensitas hujan di daratan dengan cara menebar garam di awan-awan hujan sebelum memasuki wilayah pemukiman padat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved