Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
TOKO kosmetik di kawasan Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat, digerebek polisi lantaran menjual obat-obatan Tramadol tanpa izin edar, pada Rabu (5/3). Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan pemilik toko berinisial APM, 27.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tanpa izin. Obat-obatan ini bisa disalahgunakan dan membahayakan generasi muda. Kami akan terus melakukan razia dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku," kata Susatyo dalam keterangannya, Rabu (5/3).
Sementara itu, Kapolsek Kemayoran, Komisaris Agung Adriansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di toko kosmetik tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi, tim kami langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 22 butir Tramadol yang tidak memiliki izin edar. Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Agung.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) Juncto Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang. "Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran obat ilegal. Jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat," ujar Agung. (Fik/P-2)
Kehadiran aparat di lapangan bertujuan utama untuk memberikan pelayanan bagi massa aksi.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Polres Metro Jakarta Pusat membentuk Rakyat Mart dan Rakyat Auto bagi komunitas driver ojek online. Ini merupakan wujud nyata sinergisitas Polri dan para ojol dalam menjaga keamanan.
Pengamanan dilakukan di dalam ruang sidang maupun di luar gedung PN untuk mengamankan massa yang akan menyampaikan pendapatnya dan pengerahan anggota juga untuk mengantisipasi bentrok.
Tim Buser Presisi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor.
Berkat laporan cepat warga, personel Polsek Sawah Besar segera ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku berinisial RA, 26.
Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggrebek rumah kepala desa mereka yang diduga hidup bersama tanpa nikah dengan seorang perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved