Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kepada masyarakat untuk jangan membeli produk obat dari jasa titip (jastip) dari luar negeri karena jaminan mutu dan keamanan yang belum terjamin.
Keberadaan jasa titip obat dari luar negeri ini didapat dari laporan Rumah Sakit Adam Malik, Medan, Sumatra Utara, kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Harga yang lebih murah dari obat yang dijual di dalam negeri menjadi salah satu faktor masyarakat memilih obat secara jastip.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengemukakan empat imbauan mengenai fenomena jastip atau jasa titip obat ini dalam pernyataannya, Kamis (16/3).
1. Tak Ada Jaminan Keamanan
Nadia mengatakan, obat yang dibeli secara jastip tidak ada jaminan keamanannya. Bisa jadi obat itu palsu dan tak ada yang bisa dimintai tanggung jawab di kemudian hari. "Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah menyatakan hati-hati, siapa yang tanggung keamanannya, siapa yang tahu obat itu ternyata palsu, dan lainnya," kata Nadia.
Baca juga : Menkes Sebut Mahalnya Harga Obat di Indonesia Berkaitan dengan Biaya Pendidikan Kedokteran
2. Ilegal
Menurut Nadia, obat jastip tergolong sebagai obat ilegal karena tidak ada jaminan kemanan dan tidak memberikan pajak resmi dari pemerintah.
Karena tidak dipajaki, fenomena jastip muncul. Sebab, obat yang dari luar negeri dianggap lebih murah. Selain itu obat tersebut memang tidak tersedia di dalam negeri.
Baca juga : Lolos Uji Klinis, OMAI Fitofarmaka Bisa Diresepkan Dokter
3. Untuk Kebutuhan Pribadi
Nadia melanjutkan, obat dari luar negeri pada dasarnya boleh dikonsumsi dengan ketentuan memenuhi kebutuhan dari pembelinya atau kepentingan pribadi.
"Obat boleh untuk kepentingan sendiri, bukan jastip. Walau harus hati-hati karena tidak ada yang tahu, kalau dibawa orang lain, jualan gak sih?" ujarnya.
4. Belum Diatur
Nadia mengatakan, transaksi jastip obat dari luar negeri ke Medan jauh lebih murah sekitar 5%-15%. Salah satu obat yang banyak dibeli dari luar negeri adalah obat pemulihan kanker karena di Indonesia di Indonesia masih sangat terbatas.
"Contohnya, Yayasan Kanker yang banyak mengurus anak dengan kanker, boleh gak sih dia bisa mendaftarkan obat ini bisa masuk, nah itu belum (di Indonesia)," pungkasnya.
Demikian imbauan Kemenkes mengenai jastip obat. Demi keamanan, disarankan masyarakat membeli dari sumber terpercaya. (Z-4)
Hasil uji laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan Badan POM dan mengandung zat berbahaya seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
POLRES Metro Depok mengungkap praktik penjualan obat keras ilegal jenis tramadol, calmlet, merlopam, hexymer, dan trihexyphenidyl dan menahan sejumlah tersangka saat menjual obat keras itu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di toko kosmetik tersebut.
Badan POM menemukan 347 ribu peredaran obat dan makanan tak layak edar di e-commerce selama 2023.
Ketiga anggota TNI yang menculik dan menganiaya hingga tewas Imam Masykur tidak bisa diadili di pengadilan umum.
Tiga TNI mengaku menculik Imam Masykur karena tahu menjual obat ilegal.
Modus penipuan yang paling banyak dilakukan yaitu dengan menawarkan jasa titip beli barang namun setelah dibayar oleh korban barang yang dibeli tidak dikirimkan.
Jastipers ini tidak hanya mendapatkan peluang bisnis, tetapi juga didukung untuk menjadi agen perubahan dalam kehidupan mereka dalam memberikan stabilitas finansial.
Musim liburan sekolah menjelang semester baru ini semakin banyak percobaan penipuan. Salah satu bentuk penipuan yang patut diwaspadai adalah penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Permendag 7/2024 telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yakni per hari ini (6/5).
Ketum HIPPINDO Budihardjo Induansjah menyebut bahwa asosiasi ritel menjadi sektor yang paling terpukul akibat adanya impor ilegal. Pihaknya mendukung Permendag 36/2023
Bagi pelancong yang gemar berbelanja untuk dipakai sendiri, pembatasan barang bawaan yang dibeli dari luar negeri juga cukup menyusahkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved