Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYANYI Rizky Febian memenuhi undangan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka afiliator Qoutex Doni Salmanan. Pria yang karib disapa Iky hadir bersama kuasa hukumnya Ahmad Ramzy pada pukul 14.01 WIB. Iky tidak mengeluarkan satu patah kata pun dan hanya menebar senyum di balik masker putihnya.
"Pemeriksaannya enggak tahu kayak gimana," kata kuasa hukum Rizky, Ahmad Ramzy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/3).
Iky akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri soal uang yang diterima dari tersangka Doni. Namun, anak komedian Entis Sutisna itu maupun kuasa hukumnya belum mau bicara banyak. Ramzy berjanji akan memberikan keterangan usai pemeriksaan.
"Kita diperiksa dulu, nanti setelah diperiksa baru saya ngomong," ungkap Ramzy.
Sejatinya, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Iky pada Jumat (18/3), namun, dia datang lebih cepat dari jadwal. Meski begitu, penyidik siap melakukan pemeriksaan terhadap Rizky hari ini.
"Iya datang (Rizky), (diperiksa) hari ini," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (16/3).
Baca juga: Rizky Febian Rilis Lagu Pepatah
Nama Rizky Febian terseret karena pernah menawarkan minuman racikannya di akun Instagram pribadi. Minuman itu dibeli Doni Salmanan dengan harga sangat fantastis, yakni Rp400 juta.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(OL-5)
Perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.
Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.
Upaya banding Jaksa Penuntut Umum dilakukan karena vonis empat tahun penjara itu sangat jauh dengan tuntutan yang diajukan jaksa, yakni penjara 13 tahun.
PENGADILAN Negeri (PN) Bale, Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
M Tauzan menjadi korban trading platform Quotex yang dijalankan Doni Salmanan. Merugi puluhan juta rupiah, mahasiswa Cirebon ini mengaku nekat berencana mengakhiri hidup.
Jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban kasus penipuan berkedok investasi itu menggunakan aplikasi Quotex.
Terdakwa yang berjuluk Crazy Rich Soreang itu diketahui mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.
Ketut mengatakan, proses pelimpahan itu dilakukan hari ini, Selasa (2/8) sekira pukul 13.00 WIB. JPU berpendapat dari hasil penyidikan, Indra dapat diseret ke meja hijau.
Menurutnya, dengan dilangsungkannya tahap II itu, maka Doni ditahan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari.
PERDAGANGAN melalui sistem elektronik atau biasa disebut niaga elektronik/e-commerce menjadi penyumbang pertumbuhan terbesar ekonomi digital di Indonesia.
PDI Perjuangan kembali angkat bicara perihal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang dinilai melanggar hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved