Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kejagung Berhasil Lelang Aset Doni Salmanan Rp3,5 Miliar

Candra Yuri Nuralam
03/7/2025 09:00
Kejagung Berhasil Lelang Aset Doni Salmanan Rp3,5 Miliar
Ilustrasi(Dok Kejagung)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melelang aset milik Selebgram tajir Donni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Negara mengantongi Rp3,5 miliar atas penjualan ini.

“Adapun objek lelang yang berhasil dilelang yaitu satu bidang tanah dan atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Juli 2025.

Harli mengatakan, lelang itu dilakukan terkait kasus penyebaran berita bohong sampai membuat konsumen merugi, dan pencucian uang yang menjerat Doni. Lelang dibantu oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.

“Mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis, tanpa kehadiran peserta,” ujar Harli.

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni Salmanan dalam putusan banding dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara.

Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa, 21 Februari 2023. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya