Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jelekong Bandung menempatkan terpidana 4 tahun penjara terkait hoaks investasi opsi biner, Doni Salmanan, di kamar sel pengamanan khusus.
Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung Gumilar Budi Rahayu mengatakan sel pengamanan khusus itu diisi oleh 10-15 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dia pun memastikan Doni Salmanan dalam kondisi yang baik saat berada di sel itu.
"Di situ rata-rata 15 sampai 10 orang, tergantung tahanan yang masuk untuk persiapan sidang," kata Gumilar di Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/12).
Menurut Gumilar, Doni tampak dalam kondisi yang tenang setelah divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Sejauh ini, ia menilai Doni bersosialisasi dengan baik bersama WBP lainnya maupun dengan petugas di lingkungan lapas.
Baca juga: Pemprov Babel Kucurkan Dana Insentif bagi Pelaku UMKM
"Mudah-mudahan Doni di sini bisa menyesuaikan sekalipun dia figur publik," ucap dia.
Sementara itu, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyatakan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang diputuskan hakim PN Bale Bandung.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan upaya banding itu dilakukan karena vonis empat tahun penjara itu sangat jauh dengan tuntutan yang diajukan jaksa, yakni penjara 13 tahun.
Selain itu, menurutnya, upaya banding itu diharapkan bisa menambah vonis tambahan yakni merampas harta Doni Salmanan untuk dikembalikan ke para korban secara proporsional. Pasalnya, dalam vonis itu, menurutnya barang bukti harta benda dikembalikan ke Doni.
"Harapan jaksa penuntut umum, putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat memenuhi harapan sesuai dengan tuntutan," tutur Mumuh. (Ant/OL-16)
LPSK mempertimbangkan syarat-syarat pemberian perlindungan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban.
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan menuju Kejari Jaktim. Tujuannya untuk mengurus proses pembebasan bersyarat.
HARI ini Bareskrim Polri memeriksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi 2016 silam sebagai tindak lanjut laporan dugaan pemberian kesaksian palsu.
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti, mengatakan kliennya sejatinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri
Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki menghadiri undangan gelar perkara awal kasus Iptu Rudiana di Bareskrim Polri pada Selasa (30/7).
Bareskrim Polri ditantang untuk membuka rekaman CCTV dan ponsel para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan double cross check dan tidak mudah mengklik link yang mencurigakan.
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Perempuan di Indonesia masih merasa malu atau enggan membicarakan topik seputar menstruasi atau gangguan reproduksi yang berakibat pada kesehatan di masa mendatang.
Hoaks kesehatan biasanya selintas terlihat benar namun faktanya tidak begitu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved