Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
TERSANGKA kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, segera menjalani persidangan.
Hal itu dimungkinkan setelah tim jaksa penuntut umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini, Selasa (5/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menguraikan, tim penuntut umum berasal dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Menurutnya, dengan dilangsungkannya tahap II itu, maka Doni ditahan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari.
Baca juga : Pakar Sebut Pelapor Dugaan Korupsi Tak Bisa Dilaporkan Balik
"Terhitung sejak 05 Juli 2022 sampai dengan 24 Juli 2022," ujar Ketut melalui keterangan tertulis.
Selanjutnya, tim penuntut umum segera menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Doni ke Pengadilan Negeri Bandung.
Ketut mengungkap, sebanyak 17 orang jaksa telah ditunjuk dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana. Adapun tim penuntut umum diketuai jaksa Baringin Sianturi.
Doni sendiri disangkakan melanggar Pasal 45a Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (OL-7)
PENGADILAN Negeri (PN) Bale, Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Terdakwa yang berjuluk Crazy Rich Soreang itu diketahui mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.
Ketut mengatakan, proses pelimpahan itu dilakukan hari ini, Selasa (2/8) sekira pukul 13.00 WIB. JPU berpendapat dari hasil penyidikan, Indra dapat diseret ke meja hijau.
PERDAGANGAN melalui sistem elektronik atau biasa disebut niaga elektronik/e-commerce menjadi penyumbang pertumbuhan terbesar ekonomi digital di Indonesia.
PDI Perjuangan kembali angkat bicara perihal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang dinilai melanggar hukum
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Polsek Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) masih memburu orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi otak investasi bodong bermodus aplikasi kencan.
KEPOLISIAN menangkap 20 orang tersangka penipuan investasi bodong bermodus aplikasi kencan di Jakarta Pusat (Jakpus)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved