Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar menyebut pelapor kasus dugaan korupsi tidak bisa dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Menurutnya, berdasarkan UU ITE, pelaporan tak bisa dilaporkan fitnah sebelum laporan utamanya diproses penegak hukum.
Aturan tersebut juga dipertegas dengan adanya Memorandum Of Understanding (MOU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri.
"Kalau dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE, pelaporan itu tak bisa dituntut pencemaran atau fitnah, harus diproses dulu laporan utamanya. Kalau memang niatnya fitnah, baru bisa diproses harus dibuktikan sesuai pengetahuan pelapor," ujar Akbar lewat pernyataannya, Rabu (5/7).
Ia menambahkan, seyoianya penegak hukum harus memproses terlebih dahulu laporan utamanya, yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Ia pun menegaskan jika pelapor menggunakan kata 'diduga' pun tidak bisa dilaporkan.
"Betul, jelas tidak bisa. Apalagi UU Korupsi melindungi pelapor. Fokus utamanya adalah membuktikan laporan (apakah ada unsur dugaan korupsi atau tidak), bukan malah dilaporkan balik," tandasnya.
Pernyataan tersebut menyikapi Sekjen FSP BUMN Bersatu Tri Sasono yang melaporkan Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) Jhones Brayen dan Direktur CORE, Mohammad Faisal terkait penyebaran berita palsu tentang kredit macet perusahaan tambang di bank BUMN ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, AMPHI telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung pada Senin 13 Juni 2022.
Lebih lanjut, Akbar menegaskan jika dalam SKB KPK dan Polri dan tafsir pasal 310 KUHP, kehormatan yang diserang harus individu, tidak bisa lembaga. "Tidak bisa (dilaporkan) apalagi kalau untuk kepentingan umum, maka tidak bisa dianggap pencemaran nama baik, Pasal 310 ayat 3," pungkasnya. (OL-8)
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
PERTUMBUHAN kredit industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) pada 2026 berada di level dua digit.
Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63% secara tahunan (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi.
Kebutuhan masyarakat terhadap akses kredit digital yang cepat, mudah, dan terjangkau terus meningkat, terutama di luar kota-kota besar.
Keterbatasan akses pembiayaan masih menjadi persoalan besar bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya UMKM dan generasi muda.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat kelas menengah masih membutuhkan dukungan kebijakan.
Ukuran keberhasilan tidak semata dilihat dari jumlah situs yang diblokir, melainkan dari transformasi menyeluruh terhadap ekosistem digital nasional.
Kebijakan tersebut juga bisa menimbulkan risiko yang cukup besar apabila bank dipaksa memberikan kredit namun permintaan pinjaman sangat rendah.
Dalam skema burden sharing, biaya bunga atas penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) akan ditanggung bersama antara BI dengan Kemenkeu.
Ia mencontohkan, jika Koperasi Desa Merah Putih berperan sebagai penyalur pupuk untuk memutus mata rantai distribusi, mereka dapat meminjam modal kerja dari bank.
Ditemukan dugaan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan kredit kepada PT HB senilai Rp 235,8 miliar oleh PT BPD Kaltim-Kaltara.
Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved