Selasa 05 Juli 2022, 15:56 WIB

Pakar Sebut Pelapor Dugaan Korupsi Tak Bisa Dilaporkan Balik

Mediaindonesia | Politik dan Hukum
Pakar Sebut Pelapor Dugaan Korupsi Tak Bisa Dilaporkan Balik

Dok MI
Pakar hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar

 

PAKAR hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar menyebut pelapor kasus dugaan korupsi tidak bisa dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Menurutnya, berdasarkan UU ITE, pelaporan tak bisa dilaporkan fitnah sebelum laporan utamanya diproses penegak hukum.

Aturan tersebut juga dipertegas dengan adanya Memorandum Of Understanding (MOU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri. 

"Kalau dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE, pelaporan itu tak bisa dituntut pencemaran atau fitnah, harus diproses dulu laporan utamanya. Kalau memang niatnya fitnah, baru bisa diproses harus dibuktikan sesuai pengetahuan pelapor," ujar Akbar lewat pernyataannya, Rabu (5/7).

Ia menambahkan, seyoianya penegak hukum harus memproses terlebih dahulu laporan utamanya, yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Ia pun menegaskan jika pelapor menggunakan kata 'diduga' pun tidak bisa dilaporkan. 

"Betul, jelas tidak bisa. Apalagi UU Korupsi melindungi pelapor. Fokus utamanya adalah membuktikan laporan (apakah ada unsur dugaan korupsi atau tidak), bukan malah dilaporkan balik," tandasnya.

Pernyataan tersebut menyikapi Sekjen FSP BUMN Bersatu Tri Sasono yang melaporkan Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) Jhones Brayen dan Direktur CORE, Mohammad Faisal terkait penyebaran berita palsu tentang kredit macet perusahaan tambang di bank BUMN ke Bareskrim Polri. 

Sebelumnya, AMPHI telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung pada Senin 13 Juni 2022.

Lebih lanjut, Akbar menegaskan jika dalam SKB KPK dan Polri dan tafsir pasal 310 KUHP, kehormatan yang diserang harus individu, tidak bisa lembaga. "Tidak bisa (dilaporkan) apalagi kalau untuk kepentingan umum, maka tidak bisa dianggap pencemaran nama baik, Pasal 310 ayat 3," pungkasnya. (OL-8)

Baca Juga

ANTARA

Pengamat: Erick Thohir Cocok Dampingi Ganjar Pranowo

👤Widhoroso 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 20:36 WIB
GANJAR Pranowo dan Erick Thohir dinilai cocok untuk dipasangkan sebagai capres dan cawapres pada pilpres 2024...
Biro Sekretriat Presiden

Jokowi Kesemsem dengan Sayur Lodeh Khas Warung Klotok di Yogya

👤 Indriyani Astuti 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 20:19 WIB
Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo menikmati waktu akhir pekan pada Sabtu, 3 Juni 2023, dengan mengunjungi Warung Kopi Klotok...
Antara

Ideologi Pancasila dan Islam Miliki Hubungan Kelekatan

👤 Rifaldi Putra Irianto 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 20:11 WIB
Direktur Pusat Studi Pemikiran Pancasila Syaiful Arif, mengatakan, adanya hubungan yang melekat antara ideologi Islam dengan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya