Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Diperiksa Lagi, Ini yang Mau Diulik Kejagung dari Iwan Kurniawan Lukminto

Candra Yuri Nuralam
18/6/2025 09:19
Diperiksa Lagi, Ini yang Mau Diulik Kejagung dari Iwan Kurniawan Lukminto
Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali memanggil Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, hari ini, 18 Juni 2025. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan korupsi berupa pemberian fasilitas kredit di Sritex.

“Banyak hal yang akan digali oleh penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Rabu, (18/6).

Harli mengatakan, Iwan Kurniawan menjabat pada tiga anak perusahaan Sritex. Kantor itu juga kecipratan uang pinjaman bank ini.

“Ini kan proses pengajuan dan pencairan kredit dari beberapa bank kepada PT Sritex, dan juga yang bersangkutan itu (Iwan Kurniawan) kalau enggak salah menjadi direktur di tiga anak perusahaan (Sritex),” ujar Harli.

Menurut Harli, keterangan Iwan Kurniawan sebagai direktur dari tiga perusahaan penting untuk mencari benang merah dalam kasus ini. Kejagung juga mau menelusuri aliran dana yang diajukan sebagai modal kerja, namun, diselewengkan.

“Nah, modal kerja ini tentu penyidik mau melihat, bagaimana ke unit-unit usaha, karena kan disinyalir ada peruntukan dari yang seharusnya modal kerja, tapi, digunakan untuk pembelian modal-modal tidak produktif,” ucap Harli.

Peran tiga anak perusahaan Sritex juga bakal didalami penyidik Kejagung. Kewenangan Iwan Kurniawan dalam pengajuan kredit ini juga akan didalami dalam pemeriksaan, nanti.

“Ini akan terus digali oleh penyidik, selain apakah yang bersangkutan (Iwan Kurniawan) memiliki kewenangan, atau keharusan untuk dalam proses pengajuan kreditnya, menandatangani persetujuan,” ujar Harli.

Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.

Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya