Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PERATURAN Pemerintah (PP) No 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang disambut positif oleh masyarakat, khususnya kalangan UMKM. PP tersebut sudah berlaku sejak 5 November 2024.
"Sesuai Pasal 19 PP tersebut, diberikan waktu pelaksanaan selama enam bulan terhitung sejak diberlakukannya PP ini, sehingga bank BUMN harus segera mengimplementasikan PP yang dimaksud agar sejalan dengan kebijakan dari pemerintahan Presiden Prabowo dalam rangka pemberdayaan UMKM di Indonesia," kata praktisi hukum yang juga bankir, Hendra Febri dalam keterangannya, Jumat (29/11).
Ia menyampaikan, beberapa hal yang harus menjadi perhatian bagi bank BUMN dalam melaksanakan penghapusan kredit macet sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024. Pertama, piutang macet yang dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan adalah piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank (LKNB) BUMN. Kedua, terdapat dua rangkaian proses yang dapat dilaksanakan yaitu penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet.
"Ketiga, dalam mekanisme penghapusbukuan, atas piutang macet tersebut telah dilakukan upaya restrukturisasi dan penagihan secara optimal. Sehingga bank dan/atau LKNB BUMN terlebih dahulu harus dapat membuktikan telah melakukan proses restrukturisasi kredit serta penagihan pada debitur UMKM yang dimaksud," ungkapnya.
Keempat, sambung dia, dalam mekanisme penghapustagihan, berlaku beberapa kriteria yaitu nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur, telah dihapusbukukan minimal 5 (lima) tahun, bukan merupakan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, dan tidak terdapat agunan kredit atau terdapat agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual namun kewajiban debitur masih belum terbayarkan seluruhnya.
"Kelima, bank dan/atau LKNB BUMN harus melakukan dokumentasi dan pencatatan dengan baik mengenai proses penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan tersebut," bebernya.
Keenam, lanjutnya, dokumentasi dan pencatatan tersebut harus disimpan minimal selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal dilakukannya penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan. Ketujuh, bank dan/atau LKNB melakukan pemutakhiran data debitur UMKM tersebut yang dikategorikan sebagai kredit lunas sesuai kebijakan pemerintah pada SLIK OJK.
"Kedelapan, bank dan/atau LKNB BUMN harus menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan kebijakan pemerintah tersebut kepada Menteri BUMN. Terakhir, kerugian atas penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan tersebut bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku, serta GCG dan anggaran dasar perusahaan," ujarnya.
Ia menyampaikan, kebijakan itu tentunya akan disambut baik oleh masyarakat, khususnya UMKM. Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar bank dan/atau LKNB BUMN tetap berhati-hati dalam melaksanakan PP tersebut karena hal itu menyangkut keuangan negara yang harus dilakukan melalui tata kelola dengan baik, itikad baik, sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan good corporate governance. (E-2)
DIREKTUR Bisnis Mikro BRI mengungkapkan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tak masuk dalam kriteria jenis kredit yang masuk dalam kategori penghapusan piutang macet kepada UMKM.
SIKAP Presiden Prabowo Subianto yang menghapus utang kredit macet petani dan nelayan diapresiasi. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan aturan terkait hapus tagih kredit UMKM tengah digodok. Kredit macet UMKM mencapai Rp8,7 triliun di bank-bank BUMN.
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Natuna resmi meluncurkan program pinjaman modal usaha mikro tanpa bunga.
Presiden NGG Puguh Pamungkas menyampaikan bahwa menjadi komitmen NGG sejak berdirinya 5 tahun yang lalu untuk turut serta memberikan kontribusi dalam melahirkan generasi berdaya.
Sejak 2024, lebih dari 100 pelaku UMKM dari tujuh kecamatan di Kabupaten Sumbawa mendapatkan pendampingan, pelatihan, dan mentoring intensif melalui program Bale Berdaya.
Pesta Rakyat untuk Indonesia 2025 menghadirkan ruang kolaborasi bagi para pakar, praktisi, UMKM, dan masyarakat untuk saling terhubung, belajar, dan berkembang bersama.
Melalui berbagai program pemberdayaan UMKM seperti pelatihan, digitalisasi, pembiayaan, kemitraan rantai pasok, dan penguatan kelembagaan, korporasi mampu berkontribusi nyata.
SEBAGAI penyedia layanan QRIS yang aktif sejak tahun lalu, Qoin Digital Indonesia berkomitmen mendukung inklusi keuangan melalui digitalisasi pembayaran di berbagai sektor, khususnya UMKM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved