Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KUR Tak Masuk Kriteria Hapus Tagih

M Ilham Ramadhan Avisena
13/11/2024 20:03
KUR Tak Masuk Kriteria Hapus Tagih
Perajin menyelesaikan pembuatan kotak tisu berbahan limbah kerang di rumah Cuts Kreative Company Medan, Sumatera Utara(ANTARA FOTO/Yudi Manar)

DIREKTUR Bisnis Mikro Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengungkapkan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tak masuk dalam kriteria jenis kredit yang masuk dalam kategori penghapusan piutang macet kepada UMKM. 

Itu sebabnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Kriteria yang ditentukan dalam beleid itu antara lain, kredit yang sudah dihapus buku dengan usia hapus buku lima tahun ke atas.

Lalu sisa utnag pokoknya maksimal Rp500 juta dan bukan kredit yang ada penjaminannya, serta bukan program kredit yang masih berlaku. "Sehingga KUR itu bukan objek hapus tagih," terang Supari dalam diskusi bertajuk Menuju Satu Dekade KUR untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional melalui Pembiayaan Usaha Produktif, Jakarta, Rabu (13/11).

Hapus tagih, imbuh Supari, sedianya bukan hal baru bagi BRI. Pasalnya perusahaan pernah melakukan hapus tagih setidaknya beberapa kali, salah satunya untuk debitur Timor Leste. 

"Portofolio kami di Timor Leste. Saat itu, Timor Timor memisahkan diri dari republik ini. Nilainya itu Rp173 miliar. Selain itu BRI juga menghapus tagih nasabah yang terdampak gempa Yogyakarta dan Tsunami Aceh," jelas Supari.

Adapun PP 47/2024 diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka meringankan beban UMKM yang mengalami kesulitan dalam melunasi kredit pada bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN.

Itu juga sedianya merupakan amanat dari Undang Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. UU tersebut mengamanatkan adanya hapus buku dan hapus tagih yang kemudian ditentukan oleh pemerintah. 

"Jadi bahwa karena KUR itu program yang sedang berjalan, itu tidak menjadi objek hapus tagih, dan KUR itu ada penjaminan juga, jadi bukan objek hapus tagih. Jadi penerima KUR tolong tetap memenuhi kewajibannya dengan baik," terang Supari. 

Pasalnya ada sejumlah kasus yang terjadi di mana para nasabah KUR tak mau memenuhi kewajibannya, alias ogah membayar kreditnya. Hal itu, kata Supari, merupakan fenomena victim mindset yang ditemui BRI pada sejumlah nasabah. 

Itu terjadi lantaran penerima fasilitas KUR kadung banyak menerima keringanan, utamanya sejak pandemi covid-19 merebak. Keringanan yang dimaksud ialah mulai dari bunga nol persen hingga restrukturisasi. 

"Jadi seolah-olah dengan relaksasi yang panjang itu, ya sudah kewajibannya selesai, karena relaksasi panjang itu dianggap tidak perlu bayar lagi," pungkas Supari. (Mir/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya