Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Plafon KUR Naik Jadi Rp320 Triliun dan Tanpa Batas Pinjaman di 2026

Andhika Prasetyo
18/11/2025 08:17
Plafon KUR Naik Jadi Rp320 Triliun dan Tanpa Batas Pinjaman di 2026
Ilustrasi(Antara)

Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman mengumumkan bahwa pemerintah akan menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Rp320 triliun pada tahun 2026. Selain itu, pembatasan frekuensi pengajuan KUR bagi pelaku UMKM resmi dihapus. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2026.

Maman menjelaskan bahwa suku bunga KUR ditetapkan flat sebesar 6 persen, tidak lagi naik secara bertahap seperti skema sebelumnya. “Ke depan, pelaku UMKM tidak dibatasi lagi hanya empat kali pengajuan,” ujar Maman saat rapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (17/11).

Selama ini, pelaku UMKM sektor perdagangan hanya boleh mengakses KUR dua kali, dan sektor produksi maksimal empat kali. Setelah melewati batas tersebut, mereka harus beralih ke kredit komersial dengan bunga 14%-15%, yang sering kali memberatkan usaha kecil yang masih berkembang.

Sebagai solusi, pemerintah memperluas distribusi penyaluran KUR, tidak hanya melalui Kementerian UMKM, tetapi juga melalui Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Kementerian UMKM akan fokus pada pendanaan desa wisata, sementara P2MI menyalurkan KUR untuk mantan pekerja migran yang ingin membuka usaha. Penyaluran KUR di sektor perumahan dialokasikan sebesar Rp130 triliun lewat Kementerian PKP. Adapun Kementerian Ekraf mendapatkan jatah Rp10 triliun untuk pelaku ekonomi kreatif yang sudah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI/hak paten).

“Kalau semua diserahkan ke Kementerian UMKM saja, tidak mungkin terjangkau seluruh sektor,” kata Maman. Ia memperkirakan total plafon KUR yang tersebar di beberapa kementerian kini mendekati Rp500 triliun. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya