Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Debitur KUR di Wilayah Bencana Sumatra Dapat Relaksasi Tiga Tahun

Insi Nantika Jelita
17/12/2025 02:31
Debitur KUR di Wilayah Bencana Sumatra Dapat Relaksasi Tiga Tahun
Sejumlah warga melintas di dekat puing-puing yang terbawa arus banjir di kawasan Desa Bukit Tempurung, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.(Antara/Syifa Yulinnas)

PEMERINTAH melonggarkan beban Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga tiga tahun ke depan bagi debitur yang terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK terkait pemberian relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak banjir bandang di Sumatra. Jumlah debitur KUR di tiga wilayah tersebut mencapai 1.018.282 dengan nilai pembiayaan sebesar Rp43,95 triliun.

"Nanti akan dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri terkait hal tersebut," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/12).

Dalam implementasinya, relaksasi KUR itu dilakukan dalam dua fase. Fase pertama, pada kurun waktu Desember 2025-Maret 2026, debitur tidak diwajibkan membayar angsuran dan penyalur KUR tidak menerima angsuran serta tidak mengajukan klaim. Pihak penjamin maupun asuransi juga tidak mengajukan klaim selama periode tersebut.

Di fase kedua, relaksasi kewajiban difokuskan pada debitur KUR eksisting. Bagi debitur yang usahanya tidak dapat dilanjutkan sama sekali, mereka akan kembali mendapat relaksasi dengan potensi penghapusan kredit. 

Sementara itu, bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usaha, relaksasi diberikan dalam bentuk perpanjangan tenor, penambahan kredit atau suplesi, serta subsidi bunga dan subsidi margin. 

"Subsidi tersebut ditetapkan sebesar 0% pada 2026 dan 3% pada 2027," kata Politikus Partai Golkar itu. 

Kebijakan subsidi serupa juga berlaku bagi debitur KUR baru, dengan suku bunga 0% pada 2026, 3% pada 2027, dan kembali normal sebesar 6% pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, pihaknya telah mengaktifkan kebijakan tersebut di tiga provinsi, sesuai Peraturan OJK No 19/2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. 

Secara detail, ia menerangkan restrukturisasi kredit dan pembiayaan itu berlaku untuk semua pinjaman yang berasal dari seluruh lembaga keuangan, baik perbankan, perusahaan multifinance, lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian dengan jangka waktu hingga tiga tahun tanpa batasan plafon kredit. 

Kedua, status kredit yang direstrukturisasi tetap dinyatakan lancar (current), sehingga debitur tetap dapat mengajukan kredit atau pembiayaan baru sesuai kebutuhan.

Ketiga, khusus untuk kredit hingga Rp10 miliar, penilaian kelancaran ke depan hanya didasarkan pada satu pilar, yakni kelancaran pembayaran, tanpa persyaratan tambahan lainnya.

"Kebijakan tersebut telah berlaku efektif sejak 10 Desember lalu," tegasnya. 

Mahendra menambahkan, mengingat KUR mengandung unsur subsidi bunga, penjaminan, dan asuransi kredit, seluruh elemen tersebut akan dimitigasi oleh pemerintah, proses relaksasi dan restrukturisasi KUR akan diberlakukan selaras dengan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan lainnya yang telah ditetapkan OJK. (Ins/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya