Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

2026, Pelaku Ekraf Bisa Ajukan Kredit Hingga Rp 500 juta Berbasis Aset Kekayaan Intelektual

Iis Zatnika
23/12/2025 12:07
2026, Pelaku Ekraf Bisa Ajukan Kredit Hingga Rp 500 juta Berbasis Aset Kekayaan Intelektual
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi (Ekraf) Teuku berbicara dalam acara Ekraf Annual Report 2025 di Jakarta, Senin (22/12).(MI/Iis Zatnika)

Tahun depan, pelaku ekonomi kreatif (ekraf) dapat mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) berbasis KI atau kekayaan intelektual. Total pembiayaan akan mencapai Rp10 triliun, dengan masing-masing penerima akan memperoleh kredit maksimal Rp500 juta. 

"Kami bersama Menteri Keuangan dan Menko Bidang Perekonomian telah juga disepakati untuk 2026, KUR khusus kreatif berbasis KI (kekayaan intelektual) itu mendapatkan plafon hingga Rp 10 triliun," ujar Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi (Ekraf) Teuku dalam acara Ekraf Annual Report 2025 di Jakarta, Senin (22/12).

"Kami mencari local hero untuk didorong ke market nasional. Kemudian, mencari national hero untuk didukung dan dorong ke pasar global," kata Teuku Riefqy.

Teuku Riefqy menekankan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian soal kesepakatan KUR khusus industri ekraf itu. Sejalan dengan itu, pendampingan juga akan dilakukan pada pelaku ekraf. Penyalur KUR ini adalah lembaga keuangan, termasuk anggota Himpunan Bank Milik Negara, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI, serta PT Sarana Multi Infrastruktur SMI. SMI adalah BUMN di bawah Kemenkeu yang fokus membiayai infrastruktur dan pembangunan berkelanjutan, serta menjadi mitra penyaluran kredit komersial untuk sektor seperti ekonomi kreatif. 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2018-2025 ada 17 subsektor ekraf di Indonesia. Dari 17 subsektor tersebut, ada 7 subsektor yang tengah menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Ada kuliner, kriya, fashion karena kontribusinya terhadap lapangan kerja dan juga terhadap perekonomian cukup besar. Tetapi yang sedang berkembang pesat ada gim, aplikasi, film, dan animasi video, serta musik," ungkap Teuku Riefqy.

Teuku Riefqy menegaskan pihaknya juga telah meluncurkan 
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif (Permenekraf) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual, yang mengatur secara rinci mengenai kualifikasi, kode etik, dan pemberhentian penilai KI, dengan landasan hukum pendukung seperti UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Regulasi tentang jasa penilai KI (Kekayaan Intelektual) itu akan memastikan ekositem lembaga keuangan memiliki landasan yang pasti saat memberikan kredit pada pelaku sektor ekraf berbasis KI. (X-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Iis Zatnika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik