Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Tahun depan, pelaku ekonomi kreatif (ekraf) dapat mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) berbasis KI atau kekayaan intelektual. Total pembiayaan akan mencapai Rp10 triliun, dengan masing-masing penerima akan memperoleh kredit maksimal Rp500 juta.
"Kami bersama Menteri Keuangan dan Menko Bidang Perekonomian telah juga disepakati untuk 2026, KUR khusus kreatif berbasis KI (kekayaan intelektual) itu mendapatkan plafon hingga Rp 10 triliun," ujar Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi (Ekraf) Teuku dalam acara Ekraf Annual Report 2025 di Jakarta, Senin (22/12).
"Kami mencari local hero untuk didorong ke market nasional. Kemudian, mencari national hero untuk didukung dan dorong ke pasar global," kata Teuku Riefqy.
Teuku Riefqy menekankan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian soal kesepakatan KUR khusus industri ekraf itu. Sejalan dengan itu, pendampingan juga akan dilakukan pada pelaku ekraf. Penyalur KUR ini adalah lembaga keuangan, termasuk anggota Himpunan Bank Milik Negara, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI, serta PT Sarana Multi Infrastruktur SMI. SMI adalah BUMN di bawah Kemenkeu yang fokus membiayai infrastruktur dan pembangunan berkelanjutan, serta menjadi mitra penyaluran kredit komersial untuk sektor seperti ekonomi kreatif.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2018-2025 ada 17 subsektor ekraf di Indonesia. Dari 17 subsektor tersebut, ada 7 subsektor yang tengah menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Ada kuliner, kriya, fashion karena kontribusinya terhadap lapangan kerja dan juga terhadap perekonomian cukup besar. Tetapi yang sedang berkembang pesat ada gim, aplikasi, film, dan animasi video, serta musik," ungkap Teuku Riefqy.
Teuku Riefqy menegaskan pihaknya juga telah meluncurkan
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif (Permenekraf) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual, yang mengatur secara rinci mengenai kualifikasi, kode etik, dan pemberhentian penilai KI, dengan landasan hukum pendukung seperti UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Regulasi tentang jasa penilai KI (Kekayaan Intelektual) itu akan memastikan ekositem lembaga keuangan memiliki landasan yang pasti saat memberikan kredit pada pelaku sektor ekraf berbasis KI. (X-8)
Terkait dampak kebijakan tersebut terhadap kinerja keuangan perseroan, Hery menilai pengaruhnya tidak signifikan mengingat skala bisnis BRI yang besar.
Jumlah debitur KUR di tiga wilayah tersebut mencapai 1.018.282 dengan nilai pembiayaan sebesar Rp43,95 triliun.
PEMERINTAH menyiapkan kebijakan khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Pemerintah tengah menyiapkan skema hapus buku utang kredit usaha rakyat (KUR) bagi masyarakat di wilayah bencana.
Don Muzakir, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan penghapusan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani Aceh yang terdampak banjir dan longsor.
PENGADILAN Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi membatalkan pendaftaran merek "Tekipo" yang dinilai memiliki persamaan dengan merek "Tekiro"
Program Studi Ilmu Komunikasi UniversitasDian Nusantara (Undira) menggelar pameran fotografi bertajuk Kreativitas Tanpa Batas dalam Lensa .
DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI menyoroti masih maraknya peredaran barang yang memakai merek tanpa izin, atau yang lazim disebut sebagai barang palsu.
Penggunaan dan kepemilikan merek Kutus Kutus kini memiliki kepastian hukum final setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
DJKI dan Bea Cukai menegaskan pentingnya rekordasi merek untuk mencegah masuknya barang palsu ke Indonesia. Pemilik merek diminta proaktif lindungi hak KI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved