Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Petugas Penilai Kekayaan Intelektual Dilantiik, KUR Rp10 Triliun Bagi Pelaku Ekraf Siap Dikucurkan

Iis Zatnika
19/2/2026 09:39
Petugas Penilai Kekayaan Intelektual Dilantiik, KUR Rp10 Triliun Bagi Pelaku Ekraf Siap Dikucurkan
Acara pelantikan penilai KI yang dihadiri oleh Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Rabu (18/2). Petugas yang juga disebut sebagai IP Valuator itu berjumlah 64 orang. Mereka akan membantu para pelaku ekonomi kreatif untuk menyerap berbag(MI/Iis Zatnika)

Amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf) mulai diimplementasikan. Regulasi itu mengatur penggunaan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai agunan dalam penyaluran kredit. 

Sebelumnya, OJK telah mengirimkan surat No. S-12/D.03/2022 pada 2 September 2022 kepada seluruh bank umum konvensional. Surat dimaksud merupakan penegasan serta dukungan OJK dalam praktik penggunaan KI sebagai agunan kredit oleh perbankan.

Pada 2026, proses untuk menjembatani pelaku ekraf yang memiliki KI dengan perbankan dilanjutkan dengan pelantikan penilai KI yang dihadir oleh Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya. Petugas yang juga disebut sebagai IP Valuator itu berjumlah 64 orang. Mereka akan membantu para pelaku ekonomi kreatif untuk menyerap berbagai kredit perbankan, pada tahap pertama, Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Jasa penilai KI ini mencakup pinjaman komersil yang secara umum, artinya berdasarkan kebutuhan, tetapi juga bisa mendampingi untuk penyerapan KUR industri kreatif berbasis KI yang diberikan oleh pemerintah sebesar Rp10 triliun pada 2026 ini," kata Riefky di Jakarta, Rabu (18/2).

Skema KUR berbasis KI mencakup penyediaan pinjaman Rp500 juta per wirausaha dengan bunga 3%-6% per tahun.

"Aset KI milik pelaku ekonomi kreatif bisa digunakan sebagai agunan pendukung, tetap ada agunan utama yang selama ini berlaku dalam pengajuan kredit ke perbankan. Aset KI kreatif itu dapat berupa merek, dan paten dalam 17 subsektor ekonomi kreatif. Infrastruktur penilaian yang semakin kuat diharapkan semakin mengakui KI sebagai aset bernilai ekonomi tinggi," kata Riefky. (X-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Iis Zatnika
Berita Lainnya