Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menyiapkan kebijakan khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini mencakup penghapusan kewajiban, relaksasi angsuran, hingga penyesuaian bunga guna menjaga keberlanjutan usaha masyarakat di wilayah terdampak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, total penyaluran KUR di tiga provinsi tersebut mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur 1.018.282 orang. Dari angka itu, nilai KUR yang terdampak langsung bencana mencapai Rp8,9 triliun dengan 158.848 debitur.
Airlangga menjelaskan, pemerintah mengusulkan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok maupun bunga bagi debitur terdampak. "Debitur tidak membayar angsuran pokok maupun bunga, kita hapuskan," kata Airlangga.
Dalam skema tersebut, penyalur KUR tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa mengajukan klaim, sementara perusahaan asuransi tidak menerima klaim dari perbankan. Pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler pada tahun berjalan. Status kolektibilitas kredit juga dipertahankan hingga posisi 30 November agar debitur tidak tercatat gagal bayar.
Selain penghapusan, pemerintah menyiapkan relaksasi kewajiban KUR. Penghapusan penuh diberikan kepada debitur yang usahanya tidak dapat dilanjutkan akibat kerusakan berat. "Ada pengusaha yang mesin produksinya pun terkena bencana. Nah ini kita berikan penghapusan," ujar Airlangga.
Relaksasi lainnya mencakup perpanjangan tenor pinjaman dan pemberian masa tenggang pembayaran. Pemerintah memberikan grace period pada 2026, dengan suku bunga atau margin KUR dinolkan pada tahun tersebut. Pada 2027, suku bunga kembali dikenakan sebesar 3 persen sebagai masa transisi sebelum usaha pulih sepenuhnya.
Pada fase percepatan pemulihan, debitur baru juga mendapatkan kemudahan. Mereka tidak diwajibkan telah menjalankan usaha selama enam bulan untuk mengakses KUR. Selain itu, diberikan grace period angsuran pokok pada 2026 serta relaksasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Airlangga menambahkan, perpanjangan tenor akan dilakukan berdasarkan penilaian objektif penyalur KUR atau perbankan. Penghapusan mencakup utang penyalur KUR baik lembaga keuangan maupun koperasi milik pemerintah daerah dan swasta. Untuk relaksasi administratif, debitur diberi waktu enam bulan meski belum memiliki dokumen seperti KTP, NIB, atau SKU.
"Kami berikan waktu enam bulan karena perbankan punya data, pakai data perbankan mereka tidak perlu untuk dipersyaratkan itu," kata Airlangga. (Mir/I-1)
Total pembiayaan akan mencapai Rp10 triliun, dengan masing-masing penerima akan memperoleh kredit maksimal Rp500 juta.
Terkait dampak kebijakan tersebut terhadap kinerja keuangan perseroan, Hery menilai pengaruhnya tidak signifikan mengingat skala bisnis BRI yang besar.
Jumlah debitur KUR di tiga wilayah tersebut mencapai 1.018.282 dengan nilai pembiayaan sebesar Rp43,95 triliun.
Pemerintah tengah menyiapkan skema hapus buku utang kredit usaha rakyat (KUR) bagi masyarakat di wilayah bencana.
Don Muzakir, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan penghapusan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani Aceh yang terdampak banjir dan longsor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved