Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam PP 47/2024, terdapat sejumlah kriteria yang ditetapkan bagi UMKM untuk bisa dihapus tagih oleh bank, salah satunya pada Pasal 6 tertulis, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya. Artinya, kredit usaha rakyat (KUR) tidak termasuk kredit yang bisa dihapus tagih, karena merupakan kredit program yang masih berlangsung hingga saat ini.
Berikutnya, nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur, telah dihapusbukukan minimal lima tahun lalu pada saat PP ini mulai berlaku, bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit dan tidak terdapat agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman nasabah.
Kemudian, pada Pasal 19 tertulis bahwa kebijakan penghapusan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non bank BUMN dan piutang negara macet kepada UMKM berlaku untuk jangka waktu selama enam bulan, terhitung sejak berlakunya PP ini. Adapun PP terbit pada 5 November 2024, artinya kebijakan ini hanya berlaku hingga 5 Mei 2025.
Menanggapi isi dari PP 47/2024 tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa PP tersebut merupakan turunan untuk melaksanakan amanat dari UU P2SK. Berkaitan dengan hal tersebut, OJK sebagai regulator dan pengawas perbankan memang sudah mengantisipasi hal ini bisa dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Meskipun, memang sebelumnya OJK ikut mendorong dan ikut dikoordinasikan pada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, baru bisa tercapai di pemerintahan Prabowo Subianto, meskipun UU P2SK sudah diterbitkan sejak awal tahun 2023.
Terkait dengan kriteria dan syarat kredit UMKM yang bisa dihapus tagih Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Mahendra mendukung pemerintah yang telah memasukkannya dalam PP 47/2024.
“Mengenai kriteria dan syarat yang dipenuhi, secara umum kami sepakat, hal itu dimaksudkan agar tidak terjadinya moral hazard maupun free rider, karena betul-betul yang patut menerima yang dilakukan (hapus tagih),” tutur Mahendra.
Hadirnya PP 47/2024 juga sudah sangat jelas dan berdampak positif bagi keberlangsungan UMKM ke depan. Pasalnya, debitur yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan dianggap bersih kembali dan bisa mendapatkan akses keuangan ke depannya.
“Dalam hal itu, kami lihat PP ada proses hapus tagih setelah dihapus buku, dan proses itu dianggap sebagai pelunasan piutang dari bank BUMN kepada para debitur. Sehingga, dengan demikian pencatatan di SLIK dengan pelunasan tadi, bisa dihapus sama sekali. Ini sudah tepat sebenarnya dengan yang sudah dikoordinasikan namun belum diterbitkan dalam waktu yang lalu,” jelasnya. (Ant/Z-11)
Lebih lanjut Maman menjelaskan, realisasi hapus tagih piutang UMKM per 11 April 2025 mencapai Rp486,10 miliar untuk nilai piutang dan menjangkau 19.375 debitur.
Presiden Prabowo Subianto setuju untuk menghapus utang kredit macet pelaku UMKM di Bank Himbara. Nominal yang dihapus ialah maksimal Rp500 juta per badan usaha.
PERUSAHAAN Daerah Air Minum (PDAM) Wae Mbeliling di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memiliki piutang terhadap pelanggannya mencapai Rp2,66 miliar per juni 2024.
Sopir bajaj menagih utang sebesar Rp130.000 ke juru parkir.
SAHAM BUMN PT Waskita Karya kembali disuspensi atau dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), sejak Senin (8/5), gara-gara tidak memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.
Status utang 71 ribu nasabah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah diputihkan.
Pimpinan Komisi VII Fraksi PKB Chusnunia Chalim mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menghapus utang UMKM
Ketua Umum Asosiasi UMKM Hermawati Setyorinny menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus utang pelaku UMKM di bidang pangan.
Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo mewanti-wanti adanya potensi moral hazard atau dampak negatif dari kebijakan hapus tagih kredit UMKM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved