Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo mewanti-wanti adanya potensi moral hazard atau dampak negatif dari kebijakan hapus tagih kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk petani dan nelayan. Ia menyebut kredit macet dari pelaku usaha kecil biasanya terjadi karena seseorang melakukan penunggakan bayar tagihan atau cicilan pinjaman.
"Munculnya kredit bermasalah kan bisa karena itikad buruk debitur. Sayangnya tidak mudah menilai itikad debitur semacam ini yang akhirnya berpotensi menimbulkan moral hazard," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (5/11).
Arianto berpendapat sebaiknya penghapusan utang dibarengi dengan pendataan yang baik dan tertib terhadap debitur bermasalah yang hutangnya dihapuskan, termasuk dalam kecukupan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).
"Debitur dengan kolektibilitas rendah tentunya CKPN sudah dicadangkan minimal 100%," katanya.
Kendati demikian, Arianto melihat sisi positif bila kredit bermasalah yang dihapus disebabkan kondisi lingkungan bisnis dan ekonomi, bukan karena itikad buruk debitur, maka penghapusan utang akan membuat debitur petani, nelayan dan UMKM dapat menjalankan usahanya lebih baik tanpa terbebani kewajiban masa lalunya.
"Kondisi ini bisa jadi kriteria eligibilitas debitur yang layan mendapat fasilitas penghapusan," pungkasnya. (Z-11)
Ia mencontohkan, jika Koperasi Desa Merah Putih berperan sebagai penyalur pupuk untuk memutus mata rantai distribusi, mereka dapat meminjam modal kerja dari bank.
Ditemukan dugaan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan kredit kepada PT HB senilai Rp 235,8 miliar oleh PT BPD Kaltim-Kaltara.
Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet di industri pinjaman online (pinjol) periode Desember 2024 mencapai Rp2,01 triliun.
Dalam mekanisme penghapustagihan, berlaku beberapa kriteria yaitu nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ia berharap kegiatan ini bisa mencetak fasilitator UMKM yang kompeten, profesional, serta menjadi penggerak kemajuan UMKM di wilayah masing-masing.
Sejak berdiri pada 2020, RestockTech telah menjadi mitra penting dalam pemberdayaan UMKM melalui solusi end-to-end.
Hingga saat ini, sebanyak 6.435 UMKM telah terlibat dalam rantai pasok MBG, mulai dari pemasok bahan baku seperti petani, nelayan, peternak, hingga pedagang pasardi tiap daerah.
APINDO dorong penguatan UMKM melalui program AUM, DSC, dan kerja sama pentahelix untuk meningkatkan daya saing usaha lokal di tengah tantangan global.
Penghargaan ini merupakan pengakuan atas dedikasi dan kontribusi luar biasa Diana Dewi dalam mendorong transformasi digital UMKM.
UMKM berperan sangat penting dalam menjaga perekonomian nasional
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved