Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kredit Macet di Pinjol Mencapai Rp2,01 Triliun, Didominasi Gen Z-Milenial

Andhika Prasetyo
19/2/2025 06:54
Kredit Macet di Pinjol Mencapai Rp2,01 Triliun, Didominasi Gen Z-Milenial
Ilustrasi(Antara)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet di industri pinjaman online (pinjol) periode Desember 2024 mencapai Rp2,01 triliun. Kredit macet didominasi oleh para peminjam individu yang mencapai sebesar 74,74%.

“Dari porsi individu tersebut, didominasi dengan peminjam usia 19-34 tahun sebesar 52,01% dan usia 35-54 tahun sebesar 41,49%,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Selasa (18/2).

Ia menjelaskan penyebab kredit macet pada peminjam individu yang tergolong dalam kelompok generasi Z dan milenial ini disebabkan banyak faktor, antara lain terkait kemampuan bayar yang rendah.

Dari sisi penyelenggara, per Desember 2024 terdapat 22 penyelenggara pindar yang memiliki tingkat wanprestasi di atas 5% atau meningkat satu entitas penyelenggara dibandingkan periode November 2024. Dalam hal ini, OJK terus melakukan pemantauan atau monitoring kualitas pendanaan industri pinjol. Adapun faktor yang mempengaruhi rasio wanprestasi adalah kualitas credit scoring penerima dana serta proses collection pinjaman yang dilakukan oleh penyelenggara.

OJK juga telah mengatur mekanisme penyaluran pendanaan, salah satunya penerima dana atau peminjam hanya dapat memperoleh pendanaan dari tiga penyelenggara. Hal ini didasarkan pada SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI. Terkait hal ini, Agusman mengatakan bahwa OJK senantiasa melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memastikan kepatuhan penyelenggara pindar terhadap ketentuan. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, penyelenggara pinjaman akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, per Desember 2024 industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pindar mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 29,14% year on year (yoy), dengan nominal sebesar Rp77,02 triliun. Penyaluran pendanaan fintech lending atau pinjol tidak hanya kepada individu melainkan juga kepada sektor produktif. Menurut catatan OJK, porsi penyaluran pindar kepada sektor produktif mencapai 30,19% dari total penyaluran pendanaan. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya