Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet di industri pinjaman online (pinjol) periode Desember 2024 mencapai Rp2,01 triliun. Kredit macet didominasi oleh para peminjam individu yang mencapai sebesar 74,74%.
“Dari porsi individu tersebut, didominasi dengan peminjam usia 19-34 tahun sebesar 52,01% dan usia 35-54 tahun sebesar 41,49%,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Selasa (18/2).
Ia menjelaskan penyebab kredit macet pada peminjam individu yang tergolong dalam kelompok generasi Z dan milenial ini disebabkan banyak faktor, antara lain terkait kemampuan bayar yang rendah.
Dari sisi penyelenggara, per Desember 2024 terdapat 22 penyelenggara pindar yang memiliki tingkat wanprestasi di atas 5% atau meningkat satu entitas penyelenggara dibandingkan periode November 2024. Dalam hal ini, OJK terus melakukan pemantauan atau monitoring kualitas pendanaan industri pinjol. Adapun faktor yang mempengaruhi rasio wanprestasi adalah kualitas credit scoring penerima dana serta proses collection pinjaman yang dilakukan oleh penyelenggara.
OJK juga telah mengatur mekanisme penyaluran pendanaan, salah satunya penerima dana atau peminjam hanya dapat memperoleh pendanaan dari tiga penyelenggara. Hal ini didasarkan pada SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI. Terkait hal ini, Agusman mengatakan bahwa OJK senantiasa melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memastikan kepatuhan penyelenggara pindar terhadap ketentuan. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, penyelenggara pinjaman akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, per Desember 2024 industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pindar mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 29,14% year on year (yoy), dengan nominal sebesar Rp77,02 triliun. Penyaluran pendanaan fintech lending atau pinjol tidak hanya kepada individu melainkan juga kepada sektor produktif. Menurut catatan OJK, porsi penyaluran pindar kepada sektor produktif mencapai 30,19% dari total penyaluran pendanaan. (Ant/E-3)
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Rasa fear of missing out (FOMO), keinginan mengikuti tren, serta kecenderungan meniru gaya hidup orang lain menjadi pendorong utama masyarakat mengakses pinjaman instan.
Dengan membuat kunci duplikat, tersangka dapat leluasa keluar-masuk rumah korban, yang merupakan sahabatnya sendiri, saat korban sedang tidak berada di tempat.
Aksi pencurian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp300 juta.
Dugaan kuat motif tindakan mengakhiri hidup ini berkaitan dengan tekanan finansial.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
OJK menjatuhkan denda Rp96,32 miliar kepada 233 pelaku pasar modal hingga Maret 2026, termasuk Rp29,3 miliar dari kasus manipulasi harga saham.
Pertama, lanjutnya, transparansi kepemilikan saham sudah tersedia bahkan untuk kepemilikan 1% untuk seluruh perusahaan tercatat yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
PASAR modal Indonesia mengalami pergerakan yang cukup dinamis dengan tingkat volatilitas cukup tinggi akibat tekanan geopolitik dan kondisi domestik dan global, ini kata Kepala Eksekutif OJK
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
OJK menetapkan batas maksimal masa tunggu untuk manfaat umum selama 30 hari kalender sejak polis aktif, kecuali untuk kasus kecelakaan.
INDUSTRI fintech lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved