Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyebut hanya ada 97 pinjaman online (pinjol) yang resmi. Hal ini disampaikannnya usai menerima data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menyampaikan data dalam rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri soal penanganan pinjol. Rakor digelar menyusul pengabulan gugatan 19 warga terhadap kelalaian negara dalam melindungi warga dari praktik eksploitatif pinjol oleh Mahkamah Agung (MA).
"Dari rapat tadi diketahui bahwa secara resmi sebenarnya Otoritas Jasa Keuangan sudah menerbitkan izin terhadap 97 lembaga keuangan non bank, yang diberikan izin praktek untuk melakukan pinjaman secara daring," kata Yusril di Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Selasa (21/1).
Namun, Yusril belum memerinci daftar 97 pinjaman daring resmi itu. Yusril hanya menegaskan di luar 97 itu dipastikan tidak sah atau tidak berizin alias ilegal. Maka itu, dia meminta Kepolisian untuk menindak tegas terhadap pinjol-pinjol ilegal yang merugikan masyarakat kecil.
"Pemerintah sangat concern untuk memberikan pelindungan terhadap rakyat kita yang menjadi sasaran perlakuan sewenang-wenang atas penagihan pinjaman online yang dilakukan secara ilegal," ungkap Pakar Hukum Tata Negara itu.
Meski, kata Yusril, menurut hukum masyarakat yang melakukan pinjaman secara illegal itu tidak wajib membayar atau mengembalikan uangnya. Namun, bila dibiarkan lama kelamaan masyarakat bisa menjadi sasaran ancaman oleh para pelaku pinjol ilegal.
"Karena itu, intinya adalah pemerintah akan segera merapikan atau melakukan sinkronisasi harmonisasi terhadap peraturan-peraturan terkait dengan pinjaman daring ini," ujarnya.
Selain itu, pemerintah disebut juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas berdasarkan peraturan perundangan yang ada. Ke depan, pemerintah juga melakukan pemantapan regulasi terkait kegiatan pinjol yang dilakukan oleh kelompok kerja (Pokja) diketuai Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej. (Yon/I-2)
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Industri pindar masih menghadapi tantangan serius akibat maraknya pindar ilegal, praktik joki, dan komunitas gagal bayar yang berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem pindar.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mengungkapkan pembiayaan pinjaman online (pinjol) mengalami peningkatan signifikan menjelang tahun ajaran baru atau pada Mei 2025.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Mantan anggota Korps Marinir, Satria Arta Kumbara, diketahui bergabung dengan kelompok tentara bayaran Rusia setelah terbelit utang dalam jumlah besar dan kecanduan judi online.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Jumlah total rekening yang dilaporkan mencapai 267.962 rekening, dengan nilai kerugian masyarakat tercatat sebesar Rp3,4 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved