Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

97 Pinjol yang Diakui Pemerintah

Siti Yona Hukmana
21/1/2025 14:08
97 Pinjol yang Diakui Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (tengah).(MGN)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyebut hanya ada 97 pinjaman online (pinjol) yang resmi. Hal ini disampaikannnya usai menerima data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menyampaikan data dalam rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri soal penanganan pinjol. Rakor digelar menyusul pengabulan gugatan 19 warga terhadap kelalaian negara dalam melindungi warga dari praktik eksploitatif pinjol oleh Mahkamah Agung (MA).

"Dari rapat tadi diketahui bahwa secara resmi sebenarnya Otoritas Jasa Keuangan sudah menerbitkan izin terhadap 97 lembaga keuangan non bank, yang diberikan izin praktek untuk melakukan pinjaman secara daring," kata Yusril di Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Selasa (21/1).

Namun, Yusril belum memerinci daftar 97 pinjaman daring resmi itu. Yusril hanya menegaskan di luar 97 itu dipastikan tidak sah atau tidak berizin alias ilegal. Maka itu, dia meminta Kepolisian untuk menindak tegas terhadap pinjol-pinjol ilegal yang merugikan masyarakat kecil.

"Pemerintah sangat concern untuk memberikan pelindungan terhadap rakyat kita yang menjadi sasaran perlakuan sewenang-wenang atas penagihan pinjaman online yang dilakukan secara ilegal," ungkap Pakar Hukum Tata Negara itu.

Meski, kata Yusril, menurut hukum masyarakat yang melakukan pinjaman secara illegal itu tidak wajib membayar atau mengembalikan uangnya. Namun, bila dibiarkan lama kelamaan masyarakat bisa menjadi sasaran ancaman oleh para pelaku pinjol ilegal.

"Karena itu, intinya adalah pemerintah akan segera merapikan atau melakukan sinkronisasi harmonisasi terhadap peraturan-peraturan terkait dengan pinjaman daring ini," ujarnya.

Selain itu, pemerintah disebut juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas berdasarkan peraturan perundangan yang ada. Ke depan, pemerintah juga melakukan pemantapan regulasi terkait kegiatan pinjol yang dilakukan oleh kelompok kerja (Pokja) diketuai Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej. (Yon/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya