Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Utang 71 Ribu Nasabah UMKM telah Diputihkan

M Ilham Ramadhan Avisena
30/1/2025 11:17
Utang 71 Ribu Nasabah UMKM telah Diputihkan
Ilustrasi(Antara)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan status utang 71 ribu nasabah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah diputihkan. Itu disebut sebagai perwujudan keberpihakan pemerintah kepada pebisnis di skala tersebut. 

"Keberpihakan (pemerintah) kepada UMKM sudah dilakukan (melalui) hapus utang dan hapus tagih. 71 ribu nasabah telah dihapus tagih. Ini merupakan capaian yang merupakan komitmen pemerintah kepada masyarakat," ujarnya dalam BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis (30/1). 

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan regulasi menghapus utang petani dan nelayan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menuturkan, kebijakan hapus tagih kredit UMKM yang macet tak akan mengganggu kinerja perbankan. Hal itu menurutnya justru akan membuat laporan keuangan bank terkait menjadi bersih. 

“Ini bisa menjadikan pengelolaan kredit di bank tadi menjadi lebih bersih dari catatan utang lama, bahkan ada yang sudah sangat lama, dan tentu akan lebih baik kalau tidak terus menerus menjadi bagian dari catatan keuangan bank bank itu,” ujarnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jakarta, Jumat (24/1).

Karenanya, imbuh Mahendra, OJK tak melakukan penilaian atau upaya antisipasi untuk perbankan dari pemberlakuan kebijakan hapus tagih tersebut. OJK juga menilai tak akan ada masalah yang timbul bagi perbankan yang akan melakukan hapus tagih utang UMKM.

Dia melanjutkan, pemutihan utang UMKM yang dikeluarkan pemerintah itu juga diharapkan dapat memantik gairah para pelaku UMKM untuk kembali memberikan kontribusi terhadap perekonomian. Mahendra berharap, pelaku UMKM yang utangnya telah diputihkan dapat kembali menarik pembiayaan dari bank untuk mendukung aktivitas usahanya. 

“Pada UMKM yang memperoleh fasilitas itu, tentunya kita berharap bisa kembali menjadi bagian dari motor pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Mahendra. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya