Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan status utang 71 ribu nasabah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah diputihkan. Itu disebut sebagai perwujudan keberpihakan pemerintah kepada pebisnis di skala tersebut.
"Keberpihakan (pemerintah) kepada UMKM sudah dilakukan (melalui) hapus utang dan hapus tagih. 71 ribu nasabah telah dihapus tagih. Ini merupakan capaian yang merupakan komitmen pemerintah kepada masyarakat," ujarnya dalam BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis (30/1).
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan regulasi menghapus utang petani dan nelayan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menuturkan, kebijakan hapus tagih kredit UMKM yang macet tak akan mengganggu kinerja perbankan. Hal itu menurutnya justru akan membuat laporan keuangan bank terkait menjadi bersih.
“Ini bisa menjadikan pengelolaan kredit di bank tadi menjadi lebih bersih dari catatan utang lama, bahkan ada yang sudah sangat lama, dan tentu akan lebih baik kalau tidak terus menerus menjadi bagian dari catatan keuangan bank bank itu,” ujarnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jakarta, Jumat (24/1).
Karenanya, imbuh Mahendra, OJK tak melakukan penilaian atau upaya antisipasi untuk perbankan dari pemberlakuan kebijakan hapus tagih tersebut. OJK juga menilai tak akan ada masalah yang timbul bagi perbankan yang akan melakukan hapus tagih utang UMKM.
Dia melanjutkan, pemutihan utang UMKM yang dikeluarkan pemerintah itu juga diharapkan dapat memantik gairah para pelaku UMKM untuk kembali memberikan kontribusi terhadap perekonomian. Mahendra berharap, pelaku UMKM yang utangnya telah diputihkan dapat kembali menarik pembiayaan dari bank untuk mendukung aktivitas usahanya.
“Pada UMKM yang memperoleh fasilitas itu, tentunya kita berharap bisa kembali menjadi bagian dari motor pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Mahendra. (Z-11)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pimpinan Komisi VII Fraksi PKB Chusnunia Chalim mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menghapus utang UMKM
Ketua Umum Asosiasi UMKM Hermawati Setyorinny menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus utang pelaku UMKM di bidang pangan.
Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo mewanti-wanti adanya potensi moral hazard atau dampak negatif dari kebijakan hapus tagih kredit UMKM.
Presiden Prabowo Subianto setuju untuk menghapus utang kredit macet pelaku UMKM di Bank Himbara. Nominal yang dihapus ialah maksimal Rp500 juta per badan usaha.
PRESIDEN Prabowo Subianto resmi menghapus tagihan utang macet dari petani dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini dinilai kebijakan yang heroik.
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan aturan terkait hapus tagih kredit UMKM tengah digodok. Kredit macet UMKM mencapai Rp8,7 triliun di bank-bank BUMN.
ATURAN hapus buku dan hapus tagih untuk mendorong kredit pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ditargetkan segera rampung dalam waktu dekat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved