Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Terobosan Prabowo Hapus Utang Petani-UMKM Dinilai Langkah Heroik

Fachri Audhia Hafiez
07/11/2024 09:52
Terobosan Prabowo Hapus Utang Petani-UMKM Dinilai Langkah Heroik
Presiden Prabowo Subianto(Dok.Antara)

PRESIDEN Prabowo Subianto resmi menghapus tagihan utang macet dari petani dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini dinilai kebijakan yang heroik.

"Kami menilai langkah Pak Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Nomor 2024 tentang penghapusan piutang macet pelaku UMKM merupakan langkah heroik untuk menunjukkan keberpihakkan negara kepada wong cilik," kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, Kamis (7/11).

Menurut Jazilul, langkah Prabowo menghapus utang macet para petani, nelayan, peternak kecil akan memberikan dampak besar bagi mentalitas pelaku usaha kecil. Pasalnya, selama ini tertanam persepsi jika pemerintah hanya berpihak kepada pelaku usaha besar.

"Berbagai kebijakan insentif berupa keringanan pajak, kemudahan akses permodalan, hingga kemudahan izin selama ini seolah hanya diberikan kepada mereka yang bermodal besar," ujar Jazilul.

Wakil Ketua Umum PKB itu meyakini kebijakan itu akan memberikan daya dorong besar bagi petani dan pelaku UMKM bidang lainnya. Khususnya untuk meningkatkan produksi di sektor masing-masing.

“Semangat ini yang mahal harganya. Trust masyarakat pelaku usaha kecil di sektor pertanian, perikanan, perkebunan, dan sektor lainnya kepada negara akan meningkat sehingga berdampak pada peningkatan produksi,” ujar Jazilul.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.

Penandatanganan PP tersebut Prabowo lakukan di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 5 November 2024.

"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya