Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Supari mengaku tengah mendengar wacana pemutihan utang petani, nelayan dan pelaku UMKM. Ia mengaku masih menunggu terbitnya peraturan presiden (Perpres) jika memang kebijakan ersebut benar-benar diterapkan.
"Saat ini BRI mengetahui hal tersebut dari pemberitaan di media massa dan terkait hal tersebut BRI akan menunggu diterbitkannya peraturan presiden soal pemutihan utang atau hapus tagih pelaku usaha," ungkap Supari kepada Media Indonesia, Senin (28/10).
Di tengah tantangan berupa daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dan kenaikan harga barang, Supari mengatakan program itu diyakini bisa mendorong kemajuan UMKM, terutama dalam memperbaiki penyaluran kredit bank.
"BRI optimistis dengan adanya sinergi antara pemerintah dan sektor keuangan akan terus mendorong kemajuan UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan," ucapnya.
Namun demikian, ia juga menekankan dalam industri pembiayaan terkait pengelolaan kredit bermasalah, terdapat perbedaan antara hapus buku dan hapus tagih. Hapus buku, katanya, dimaknai sebagai penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank, seperti kategori macet, sudah dicadangkan 100% dan sebagainya. Hapus buku pun tidak menghilangkan kewajiban debitur membayar pinjaman, sehingga penagihan tetap dilakukan.
Sementara, pengertian hapus tagih yaitu penghapusan kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku, sehingga pinjaman tidak ditagih kembali. Kebijakan hapus tagih dilakukan pada kondisi dan persyaratan tertentu, misalnya nasabah yang terkena bencana alam nasional, seperti kejadian peristiwa tsunami Aceh di 2004.
Supari melanjutkan kebijakan hapus tagih telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, dalam implementasinya diperlukan peraturan pelaksanaan yang antara lain untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih.
"Kami yakin kebijakan maupun peraturan pelaksanaan yang akan diterbitkan telah mempertimbangkan kepentingan pihak-pihak terkait," pungkas Supari.
Rencana terkait pemutihan utang petani, nelayan dan UMKM pertama kali disampaikan oleh adik kandung Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, yang juga merupakan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. (Z-11)
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Presiden Prabowo menekankan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu sebagai syarat mutlak bagi keadilan sosial
Spekulasi soal posisi RI dalam isu Gaza menguat setelah Presiden Prabowo Subianto dianggap terlalu dominan dalam mengendalikan arah diplomasi.
Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi kepada seluruh lembaga negara atas dedikasi mereka dalam mengawal ideologi, menjaga demokrasi, dan mendukung jalannya pemerintahan.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto bertekad menertibkan 1.063 tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Potensi kekayaan negara dari aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp300 triliun.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan bakal menindak tegas siapa pun yang melindungi tambang ilegal, termasuk jenderal aktif maupun purnawirawan dari TNI dan Polri.
Tim ilmuwan kelautan menerbitkan studi yang mendokumentasikan peristiwa pemutihan terumbu karang yang parah di Great Barrier Reef bagian selatan pada awal 2024.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan mencari solusi terkait utang petani, nelayan serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang macet di perbankan.
Para ilmuwan menemukan 90% koral muda hasil fertilisasi in vitro (IVF) di Karibia tetap sehat setelah gelombang panas laut rekor, sementara koral yang lebih tua mengalami pemutihan.
Bapenda Provinsi Jawa Timur mencatat program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berakhir pada 31 Agustus 2024 kemarin menghasilan Rp328.620.944.458 untuk pendapatan daerah.
Sebanyak 2,5 juta hektare pelaku usaha perkebunan sawit tidak memiliki izin dan belum dikenakan sanksi administratif membuka lahan di kawasan hutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved