Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur mencatat program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berakhir pada 31 Agustus 2024 kemarin menghasilan Rp328.620.944.458 untuk pendapatan daerah sejak dimulai pada 15 Juli.
"Program pemutihan ini dimanfaatkan sebanyak 536.740 objek pajak di Jawa Timur," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono di Surabaya, Jumat (13/9).
Baca juga : Kabar Duka, Adik Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Meninggal Dunia
"Alhamdulillah, banyak kendaraan luar Jatim yang masuk. Kendaraan yang masuk dari luar provinsi sebanyak 8.906," tambahnya.
Terkait target APBD 2024 untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp7,3 triliun, sedangkan target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp3,168 triliun. "Untuk perpanjangan pemutihan, tergantung kebijakan Gubernur. Kami masih menunggu bila ada perubahan," katanya.
Dijelaskan, yang memanfaatkan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau BBN II sebanyak 73.403 objek dengan penerimaan Rp74.698.564.015. Kemudian bebas sanksi dimanfaatkan 455.051 dengan penerimaan Rp227.014.130.228. Untuk bebas progresif dimanfaatkan 8.286 objek dengan penerimaan Rp26.908.250.215.
Baca juga : Awal Ramadan, Daging Kambing di Pantura 120 Ribu per Kg
Ia menambahkan, yang paling penting dalam program pemutihan ini adalah sosialisasi dari Tim Pembina Samsat Nasional tersampaikan kepada Wajib Pajak.
"Yaitu kalau dua tahun setelah masa berlaku STNK tidak diperpanjang maka akan dihapus Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Regident Ranmor," katanya.(N-2)
KAKORLANTAS Polri Irjen Agus Suryonugroho mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangkaian kunjungan silaturahmi ke dua pesantren besar di Jawa Timur.
PULUHAN ribu ton gula milik Petani di Jawa Timur (Jatim) tidak terserap pasar. Mereka mengancam akan mogok massal jika tidak ada solusi dari pemerintah agar gula milik petani segera terserap.
BUPATI dan Wali Kota di Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan evaluasi jika telah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak memunculkan gejolak di masyarakat.
Gunung Semeru, gunung berapi tertinggi di Pulau Jawa. Kenali lokasi, fakta unik, dan pesona Puncak Mahameru yang memukau.
Sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan Bondowoso Jawa Timur dipenuhi tumpukan gula pasir yang belum terjual.
Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound horeg di wilayah Jawa Timur telah terbit. Berikut aturan surat edaran sound horeg
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved