Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Putihkan Denda Kendaraan Bermotor, Jatim Raup Rp328 Miliar

Faishol Taselan
13/9/2024 21:25
Putihkan Denda Kendaraan Bermotor, Jatim Raup Rp328 Miliar
Warga antre saat mengikuti pemutihan denda kendaraan bermotor di Dispenda Jawa Timur.(MI/Faishol Taselan)

 

BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur mencatat program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berakhir pada 31 Agustus 2024 kemarin menghasilan Rp328.620.944.458 untuk pendapatan daerah sejak dimulai pada 15 Juli.

"Program pemutihan ini dimanfaatkan sebanyak 536.740 objek pajak di Jawa Timur," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono di Surabaya, Jumat (13/9).

Baca juga : Kabar Duka, Adik Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Meninggal Dunia

"Alhamdulillah, banyak kendaraan luar Jatim yang masuk. Kendaraan yang masuk dari luar provinsi sebanyak 8.906," tambahnya.

Terkait target APBD 2024 untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp7,3 triliun, sedangkan target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp3,168 triliun. "Untuk perpanjangan pemutihan, tergantung kebijakan Gubernur. Kami masih menunggu bila ada perubahan," katanya.

Dijelaskan, yang memanfaatkan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau BBN II sebanyak 73.403 objek dengan penerimaan Rp74.698.564.015. Kemudian bebas sanksi dimanfaatkan 455.051 dengan penerimaan Rp227.014.130.228. Untuk bebas progresif dimanfaatkan 8.286 objek dengan penerimaan Rp26.908.250.215.

Baca juga : Awal Ramadan, Daging Kambing di Pantura 120 Ribu per Kg

Ia menambahkan, yang paling penting dalam program pemutihan ini adalah sosialisasi dari Tim Pembina Samsat Nasional tersampaikan kepada Wajib Pajak.

"Yaitu kalau dua tahun setelah masa berlaku STNK tidak diperpanjang maka akan dihapus Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Regident Ranmor," katanya.(N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya