Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Hermawati Setyorinny menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus utang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pangan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, serta UMKM Lainnya. Hermawati berpandangan kebijakan tersebut selaras dengan fokus pemerintah dalam ketahanan pangan.
"Tentu saja kami menyambut gembira dan ini menjadi angin segar bagi petani dan nelayan jika hal tersebut segera dilaksanakan," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (6/11).
Dengan pelaku UMKM yang mendapatkan kelonggaran likuiditas dari sebelumnya terbebani dengan kredit, diyakini dapat menggeliatkan usaha mereka dan mendongkrak ekonomi nasional. Ini karena pekerjaan di sektor tersebut menyerap banyak tenaga kerja.
Mengutip data sensus pertanian Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, Hermawati menjelaskan jumlah petani pengguna lahan pertanian di Indonesia sebanyak 27.799.280 jiwa, sedangkan jumlah petani gurem di Indonesia sebanyak 17.248.181 orang. Sedangkan, untuk nelayan jumlahnya mencapai 2.401.540 jiwa, berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di 2022. Namun, berdasarkan perhitungan pemerintah, hanya satu juta pelaku UMKM, termasuk petani dan nelayan yang mendapat penghapusan utang kredit macet.
Hermawati menerangkan masalah kredit macet muncul akibat pelaku UMKM tidak mampu membayar karena pendapatan dari hasil panen yang diterima selama ini tidak memadai.
"Biasanya hasil panen dibeli dengan harga murah oleh tengkulak, sedangkan biaya hidup semakin tinggi. Sehingga, mereka tidak ada sisa untuk membayar utangnya," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung juga menyambut baik langkah pemerintah soal hapus tagih utang UMKM. Katanya, sudah seyogyanya pemerintah turun tangan membantu kesejahteraan petani yang merupakan tulang punggung ekonomi bangsa. Pasalnya, selama ini mereka tidak bisa melakukan pinjaman baru ke bank karena kredit macet.
"Sudah sewajarnya Presiden Prabowo mengambil alih ini untuk membantu petani kecil. Dengan adanya penghapusan utang ini akan memicu pertumbuhan ekonomi karena para UMKM dan nelayan akan bangkit," ucap Gulat.
Ia menerangkan masalah utama para petani tidak mampu membayar utang pinjaman dari perbankan karena adanya guncangan ekonomi pasca covid-19. Selain itu, cuaca ekstrem dan kegagalan panen yang dialami para petani berdampak buruk pada pendapatan mereka.
"Masalah utama mereka tidak mampu membayar itu kan ketika mereka kena guncangan ekonomi akibat covid-19 dan produk yang tidak terserap baik, sehingga upah mereka menurun," pungkasnya. (Z-11)
SEKRETARIAT Wakil Presiden (Setwapres) mendorong adanya standarisasi indikator "naik kelas" bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang dikelola oleh perempuan.
SOLUSI pendanaan cepat melalui GrabModal by OVO Finansial telah hadir sebagai dukungan nyata bagi mitra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan tingginya aktivitas digital selama Ramadan 2026 untuk meningkatkan promosi dan penjualan melalui platform TikTok.
Laporan IMF Article IV 2026 mencatat UMKM Indonesia menghadapi biaya pinjaman jauh lebih tinggi dan prosedur aplikasi pinjaman lebih kompleks daripada negara-negara serupa.
Kegiatan Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” direncanakan akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan dengan lokasi yang bergiliran di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Program ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang ingin menjadi mitra program tersebut.
Status utang 71 ribu nasabah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah diputihkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pimpinan Komisi VII Fraksi PKB Chusnunia Chalim mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menghapus utang UMKM
Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo mewanti-wanti adanya potensi moral hazard atau dampak negatif dari kebijakan hapus tagih kredit UMKM.
Presiden Prabowo Subianto setuju untuk menghapus utang kredit macet pelaku UMKM di Bank Himbara. Nominal yang dihapus ialah maksimal Rp500 juta per badan usaha.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved