Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
ATURAN hapus buku dan hapus tagih untuk mendorong kredit pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ditargetkan segera rampung dalam waktu dekat. Ketentuan itu nantinya dipayungi melalui Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah (PP).
“Sedang disiapkan yang terkait dengan UMKM yaitu hapus buku dan hapus tagih dari bank dan kementerian/lembaga, kemudian juga terkait dengan berbagai Perpres dan PP yang sedang dalam proses,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Terbatas mengenai permbahasan program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian, Jakarta, Minggu (3/11).
Kebijakan itu, kata Airlangga, diperlukan lantaran pada masa lalu terdapat sejumlah program pemerintah di sektor pertanian yang menyebabkan adanya kredit macet. Penanganan kredit macet itu kemudian ditindaklanjuti dengan hapus buku, alias utang debitur terkait diputihkan.
Namun, debitur yang dihapuskbukukan utangnya sampai saat ini tak bisa lagi mengakses dana perbankan, utamanya bank pelat merah lantaran terganjal oleh hak tagih bank milik negara. Hak tagih itu menyebabkan data debitur tersangkut dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keungan dengan kategori buruk.
Bank-bank himpunan negara juga tak serta merta bisa melakukan hapus tagih. Itu karena penghapusan hak tagih secara langsung berpotensi menimbulkan permasalahan dari sisi hukum, yakni terkait kerugian negara. Karenanya, kebijakan yang digodok pemerintah saat ini dirasa perlu untuk dilakukan.
“Dengan hapus buku-hapus tagih ini, diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali. Jadi ini murni untuk mendukung Himbara, karena jumlahnya sudah cukup besar, dia bisa hapus buku tapi tak bisa hapus tagih. Ini dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu tidak begitu lama dapat diselesaikan,” terang Airlangga. (J-3)
Status utang 71 ribu nasabah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah diputihkan.
PRESIDEN Prabowo Subianto resmi menghapus tagihan utang macet dari petani dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini dinilai kebijakan yang heroik.
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan aturan terkait hapus tagih kredit UMKM tengah digodok. Kredit macet UMKM mencapai Rp8,7 triliun di bank-bank BUMN.
Hingga saat ini, kredit macet UMKM di bank-bank BUMN mencapai Rp8,7 triliun. Hal ini dijelaskan Erick Thohir dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI, DPR di Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved