Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KEPALA ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan mendapat keuntungan dari rencana kebijakan pemutihan utang yang bakal diterbitkan pemerintah lewat peraturan presiden (perpres) terbaru. Namun, di satu sisi, perbankan diminta hati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Josua menyebut dengan penghapusan utang, UMKM termasuk petani dan nelayan akan mendapatkan kelonggaran likuiditas karena mereka tidak lagi terbebani oleh kewajiban pembayaran utang. Hal ini dapat meningkatkan daya beli mereka dan memberikan modal tambahan untuk investasi atau pengembangan usaha.
"UMKM yang diuntungkan oleh penghapusan utang dapat lebih percaya diri dalam menjalankan usaha dan berpotensi untuk mengembangkan bisnis mereka," ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (28/10).
Dengan penghapusan utang, Josua menyampaikan UMKM yang terbebas dari beban kredit masa lalu mungkin akan tertarik untuk kembali mengakses layanan perbankan, baik untuk kebutuhan pembiayaan baru. Bank pun dapat menawarkan produk pinjaman atau kredit baru kepada pelaku usaha yang telah direstrukturisasi.
"Dengan kondisi keuangan yang lebih stabil, UMKM dapat menjadi target potensial untuk berbagai jenis kredit usaha, termasuk kredit usaha rakyat (KUR), pinjaman modal kerja, atau kredit investasi," jelas Josua.
Kendati demikian, dari perspektif moral hazard, Josua menegaskan penting bagi pemerintah dan otoritas perbankan untuk memastikan bahwa penghapusan utang ini dilakukan dengan pendekatan yang hati-hati dan dilengkapi dengan kebijakan yang memastikan peminjam tetap bertanggung jawab dalam pinjaman di masa depan.
Menurutnya, akan ada potensi dari pelaku usaha UMKM yang merasa bahwa penghapusan utang dapat terjadi kembali di masa depan, sehingga meminimalkan tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan mereka. Hal ini pun bisa menimbulkan tantangan bagi stabilitas kredit di masa mendatang.
"Bank perlu berhati-hati dalam menilai risiko pemberian kredit baru, terutama karena beberapa UMKM yang utangnya dihapus mungkin telah menunjukkan kinerja finansial yang kurang baik di masa lalu," imbuh Josua.
Dihubungi terpisah, Executive Vice President (EVP) Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Hera F. Haryn menyampaikan sebagai perbankan nasional, BCA akan terus mencermati segala kebijakan dari pemerintah, termasuk rencana perpres pemutihan utang pelaku usaha. Pihaknya mengaku berhati-hati dalam menyalurkan kredit ke pelaku usaha.
"Pada prinsipnya, saat ini kami akan menunggu rincian peraturan tersebut. BCA optimistis dalam penyaluran kredit dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, sehingga kualitas pinjaman tetap terjaga," ujar Hera saat dikonfirmasi Media Indonesia.
Prinsip kehati-hatian itu, lanjut Hera, sebagai upaya pihaknya mengelola kredit macet atau non performing loan (NPL) dengan baik. Hal ini untuk menjaga angka cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) tidak melonjak. Per September 2024, kredit dalam risiko atau loan at risk (LAR) BCA mencapai 6,1%, membaik dari posisi setahun lalu di angka 7,9%. Serta, angka NPL berada di tingkat yang terjaga 2,1%.
"BCA berkomitmen menjaga CKPN pada level yang solid. Kami telah membangun CKPN secara pruden," imbuh Hera.
Perusahaan perbankan lainnya yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk merespons positif rencana Presiden Prabowo terkait pemutihan utang kepada enam juta pelaku usaha kecil, termasuk petani dan nelayan. Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman berkeyakinan rencana kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Bank Mandiri sebagai salah satu lembaga keuangan BUMN tentu mendukung dan menyambut baik program pemerintah, khususnya di sektor strategis dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif," pungkasnya. (N-2)
PRESIDEN Prabowo Subianto resmi menghapus tagihan utang macet dari petani dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini dinilai kebijakan yang heroik.
ATURAN hapus buku dan hapus tagih untuk mendorong kredit pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ditargetkan segera rampung dalam waktu dekat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved