Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Status utang 71 ribu nasabah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah diputihkan.
PRESIDEN Prabowo Subianto resmi menghapus tagihan utang macet dari petani dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini dinilai kebijakan yang heroik.
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan aturan terkait hapus tagih kredit UMKM tengah digodok. Kredit macet UMKM mencapai Rp8,7 triliun di bank-bank BUMN.
ATURAN hapus buku dan hapus tagih untuk mendorong kredit pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ditargetkan segera rampung dalam waktu dekat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved