Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memaparkan capaian dan tantangan dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM.
"Karena ada kewajiban harus direstrukturisasi, ini yang menjadi rumit dalam menghapus tagihan UMKM," kata Maman dikutip dari siaran pers yang diterima, Kamis (1/5).
Lebih lanjut Maman menjelaskan, realisasi hapus tagih kredit UMKM per 11 April 2025 mencapai Rp486,10 miliar untuk nilai piutang dan menjangkau 19.375 debitur.
"Dengan syarat restrukturisasi maka hanya 67.668 debitur dengan total nilai piutang sebesar Rp2,7 triliun yang dapat dilakukan hapus tagih dari potensi 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang Rp14,8 triliun," ujarnya.
Persyaratan restrukturisasi tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat (1) poin a, dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023 Pasal 250 Ayat (3).
Kementerian UMKM, sambung Maman, mengapresiasi regulasi terbaru sebagai payung hukum pelaksanaan hapus tagih ke depan melalui UU Nomor 1/2025, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19/2003 Tentang BUMN. Khususnya seperti yang tertuang pada pasal 62 D, E, dan H.
"Tidak terdapatnya syarat restrukturisasi, dapat memaksimalkan potensi hapus tagih piutang UMKM sebesar 1.097.155 debitur dengan nilai piutang Rp14,8 triliun,” tegasnya.
Namun, ia menyatakan bahwa perlunya tindak lanjut dalam bentuk aturan turunan dari UU Nomor 1/2025 tentang BUMN dalam bentuk Peraturan Menteri BUMN seperti yang tertuang pada pasal 62H, termasuk mekanisme persetujuan dari Danantara.
Dirinya berpendapat, pasca RUPS kendala ketersediaan plafon anggaran di internal perbankan termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah teratasi, namun adanya pergantian Direksi pasca-RUPS juga menjadi hal yang perlu diperhatikan terutama untuk segera mendapat persetujuan dari OJK. (E-3)
SEKRETARIAT Wakil Presiden (Setwapres) mendorong adanya standarisasi indikator "naik kelas" bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang dikelola oleh perempuan.
SOLUSI pendanaan cepat melalui GrabModal by OVO Finansial telah hadir sebagai dukungan nyata bagi mitra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan tingginya aktivitas digital selama Ramadan 2026 untuk meningkatkan promosi dan penjualan melalui platform TikTok.
Laporan IMF Article IV 2026 mencatat UMKM Indonesia menghadapi biaya pinjaman jauh lebih tinggi dan prosedur aplikasi pinjaman lebih kompleks daripada negara-negara serupa.
Kegiatan Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” direncanakan akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan dengan lokasi yang bergiliran di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Program ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang ingin menjadi mitra program tersebut.
Ferdian mengungkapkan, Surabaya, Makassar, dan Jabodetabek menjadi wilayah dengan nilai pengajuan pembiayaan gadai paling tinggi sepanjang Ramadhan tahun ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Presiden Prabowo Subianto setuju untuk menghapus utang kredit macet pelaku UMKM di Bank Himbara. Nominal yang dihapus ialah maksimal Rp500 juta per badan usaha.
PERUSAHAAN Daerah Air Minum (PDAM) Wae Mbeliling di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memiliki piutang terhadap pelanggannya mencapai Rp2,66 miliar per juni 2024.
Sopir bajaj menagih utang sebesar Rp130.000 ke juru parkir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved