Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2013-2016 Hamdan Zoelva mengatakan, sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara bermasalah dan harus diperbaiki.
“Ada banyak norma-norma yang didalamnya yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang lainnya,” kata Hamdan dalam Focus Group Discussion (FGD) Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) ‘Disharmonisasi dan Overlapping Sebuah Peraturan Pemerintah’ di Jakarta, Senin (21/8).
Hamdan menjelaskan, judicial review merupakan langkah yang baik guna menguji peraturan pemerintah ini.
Baca juga : Hakim Ingatkan Hukuman Berbohong Kepada Saksi Terkait Pengiriman Uang Rp1 Miliar ke Lukas Enembe
Ia menilai, pemerintah harus secara bijak menyelesaikan berbagai polemik piutang negara, salah satunya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tak kunjung usai.
“Orang sudah puluhan tahun tidak ditagih, dibiarkan begitu saja, tapi sekarang menagih pokok, bunga dan denda. Dengan menggunakan PP ini kacamata kuda ingin ditegakkan,” jelasnya.
Baca juga : Kejagung Masih Belum Tahu Pemilik Uang Rp27 Miliar
Ia menyebut, kasus BLBI ini dapat menimbulkan ketidakadilan apabila pemerintah tidak melakukan langkah konkret dan dialogis. Pemerintah akan sulit mengimplementasikan masalah ini dilawan secara hukum.
“Ini akan jadi persoalan. Yang ada hanya dapat nol karena ada banyak masalah di peraturan-peraturan ini kalau di challenge secara hukum akan ada banyak kelemahan,” ucapnya.
Ia menerangkan pemerintah harus melihat latar belakang masalah terlebih dahulu untuk menilai dan melakukan penyelesaian saat ini. Bukan semata-mata menyalahkan karena sejumlah pihak mendapatkan bantuan likuiditas.
“Mereka tidak meminjam, dalam rangka menyelamatkan perekonomian nasional, saat itu pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan,” pungkasnya. (MGN/Z-5)
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved