Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MESKI sudah melakukan pemeriksaan konfrontir terhadap enam orang saksi, faktanya Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum dapat mengetahui siapa sosok inisial ‘S’ yang mengembalikan uang uang Rp27 miliar yang dikembalikan ke Kejagung.
Uang sebanyak Rp27 miliar diduga bertujuan untuk mengamankan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan saat ini penyidik masih mengejar sosok S tersebut.
“Belum. Makanya itu kita kejar. Dengan hasil konfrontasi ini mudah-mudahan bisa perjelas semuanya. Baik status uangnya, atau orang yang menyerahkan,” terang Ketut, Senin (21/8).
Baca juga : Kejagung Tak Masalah KPK Usut Dugaan Menpora Dito Makelar Kasus BTS
Ketut juga belum bisa menjelaskan ciri-ciri sosok pengirim uang S ini kepada Kuasa Hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Baca juga : Status Uang Rp27 Miliar Kasus BTS Harus Jelas Demi Kepastian Hukum
“Masih didiskusikan hasilnya, minggu depan akan disampaikan,” ungkapnya.
Adapun sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan enam orang saksi dalam pemeriksaan konfrontir guna mendalami status uang Rp27 miliar beserta inisial ‘S’ yang mengembalikannya. Uang ini diduga bertujuan untuk mengamankan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
“Enam orang yang terkait yang mengetahui tentang status uang itu. Baik partner-nya Pak Maqdir termasuk Pak IH selaku kliennya Pak Maqdir, ada enam orang lah,” kata Ketut.
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengklaim bahwa uang Rp27 miliar yang dikembalikannya ke Kejagung adalah milik kliennya.
Uang tersebut, kata Maqdir, didapatkannya dari seseorang yang menyampaikan untuk kepentingan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika Irwan Hermawan.
“Uang itu sudah kami jelaskan bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan,” terang Maqdir. (Z-8)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspsenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan pihaknya menindak tegas jika ada Jaksa yang terbukti main di belakang.
“Pada dasarnya apa yang diterangkan di persidangan bukanlah fakta baru atau sudah diterangkan saksi di BAP penyidikan, dan saat ini penyidik masih terus mendalami dan mencari alat bukti,”
DUIT terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Totalnya mencapai Rp40 miliar.
Tersangka baru tersebut, yakni Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang. Sebelum ditangkap, Walbertus sempat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi proyek BTS, Selasa (19/9).
SIDANG lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo menghadirkan 11 orang saksi memberatkan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved