Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Masih Belum Tahu Pemilik Uang Rp27 Miliar

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/8/2023 19:01
 Kejagung Masih Belum Tahu Pemilik Uang Rp27 Miliar
Maqdir Ismail (jas hitam) pengacara dari Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, membawa uang sebesar Rp 27 miliar ke Kejagung(MI / Susanto)

MESKI sudah melakukan pemeriksaan konfrontir terhadap enam orang saksi, faktanya Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum dapat mengetahui siapa sosok inisial ‘S’ yang mengembalikan uang uang Rp27 miliar yang dikembalikan ke Kejagung. 

Uang sebanyak Rp27 miliar diduga bertujuan untuk mengamankan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan saat ini penyidik masih mengejar sosok S tersebut.

“Belum. Makanya itu kita kejar. Dengan hasil konfrontasi ini mudah-mudahan bisa perjelas semuanya. Baik status uangnya, atau orang yang menyerahkan,” terang Ketut, Senin (21/8). 

Baca juga : Kejagung Tak Masalah KPK Usut Dugaan Menpora Dito Makelar Kasus BTS

Ketut juga belum bisa menjelaskan ciri-ciri sosok pengirim uang S ini kepada Kuasa Hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. 

Baca juga : Status Uang Rp27 Miliar Kasus BTS Harus Jelas Demi Kepastian Hukum

“Masih didiskusikan hasilnya, minggu depan akan disampaikan,” ungkapnya.

Adapun sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan enam orang saksi dalam pemeriksaan konfrontir guna mendalami status uang Rp27 miliar beserta inisial ‘S’ yang mengembalikannya. Uang ini diduga bertujuan untuk mengamankan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

“Enam orang yang terkait yang mengetahui tentang status uang itu. Baik partner-nya Pak Maqdir termasuk Pak IH selaku kliennya Pak Maqdir, ada enam orang lah,” kata Ketut. 

Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengklaim bahwa uang Rp27 miliar yang dikembalikannya ke Kejagung adalah milik kliennya.

Uang tersebut, kata Maqdir, didapatkannya dari seseorang yang menyampaikan untuk kepentingan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika Irwan Hermawan.

“Uang itu sudah kami jelaskan bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan,” terang Maqdir. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya