Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MESKI sudah melakukan pemeriksaan konfrontir terhadap enam orang saksi, faktanya Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum dapat mengetahui siapa sosok inisial ‘S’ yang mengembalikan uang uang Rp27 miliar yang dikembalikan ke Kejagung.
Uang sebanyak Rp27 miliar diduga bertujuan untuk mengamankan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan saat ini penyidik masih mengejar sosok S tersebut.
“Belum. Makanya itu kita kejar. Dengan hasil konfrontasi ini mudah-mudahan bisa perjelas semuanya. Baik status uangnya, atau orang yang menyerahkan,” terang Ketut, Senin (21/8).
Baca juga : Kejagung Tak Masalah KPK Usut Dugaan Menpora Dito Makelar Kasus BTS
Ketut juga belum bisa menjelaskan ciri-ciri sosok pengirim uang S ini kepada Kuasa Hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Baca juga : Status Uang Rp27 Miliar Kasus BTS Harus Jelas Demi Kepastian Hukum
“Masih didiskusikan hasilnya, minggu depan akan disampaikan,” ungkapnya.
Adapun sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan enam orang saksi dalam pemeriksaan konfrontir guna mendalami status uang Rp27 miliar beserta inisial ‘S’ yang mengembalikannya. Uang ini diduga bertujuan untuk mengamankan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
“Enam orang yang terkait yang mengetahui tentang status uang itu. Baik partner-nya Pak Maqdir termasuk Pak IH selaku kliennya Pak Maqdir, ada enam orang lah,” kata Ketut.
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengklaim bahwa uang Rp27 miliar yang dikembalikannya ke Kejagung adalah milik kliennya.
Uang tersebut, kata Maqdir, didapatkannya dari seseorang yang menyampaikan untuk kepentingan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika Irwan Hermawan.
“Uang itu sudah kami jelaskan bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan,” terang Maqdir. (Z-8)
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin (3/7).
Presiden Jokowi merespons pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). "Hormati semua proses hukum," kata Presiden.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo jalani pemeriksaan selama 2,5 jam di Kejaksaan Agung, dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tedalam rangka kapasitas saksi dalam kasus korupsi BTS 4G.
Proses pemeriksaan Dito Ariotedjo menunjukkan jaksa berani memperluas penyidikannya guna menemukan siapapun yang terlibat menggunakan dan menikmati aliran uang korupsi kasus menara BTS.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengusut aliran dana korupsi BTS Kominfo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved