Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MESKI sudah melakukan pemeriksaan konfrontir terhadap enam orang saksi, faktanya Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum dapat mengetahui siapa sosok inisial ‘S’ yang mengembalikan uang uang Rp27 miliar yang dikembalikan ke Kejagung.
Uang sebanyak Rp27 miliar diduga bertujuan untuk mengamankan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan saat ini penyidik masih mengejar sosok S tersebut.
“Belum. Makanya itu kita kejar. Dengan hasil konfrontasi ini mudah-mudahan bisa perjelas semuanya. Baik status uangnya, atau orang yang menyerahkan,” terang Ketut, Senin (21/8).
Baca juga : Kejagung Tak Masalah KPK Usut Dugaan Menpora Dito Makelar Kasus BTS
Ketut juga belum bisa menjelaskan ciri-ciri sosok pengirim uang S ini kepada Kuasa Hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Baca juga : Status Uang Rp27 Miliar Kasus BTS Harus Jelas Demi Kepastian Hukum
“Masih didiskusikan hasilnya, minggu depan akan disampaikan,” ungkapnya.
Adapun sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan enam orang saksi dalam pemeriksaan konfrontir guna mendalami status uang Rp27 miliar beserta inisial ‘S’ yang mengembalikannya. Uang ini diduga bertujuan untuk mengamankan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
“Enam orang yang terkait yang mengetahui tentang status uang itu. Baik partner-nya Pak Maqdir termasuk Pak IH selaku kliennya Pak Maqdir, ada enam orang lah,” kata Ketut.
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengklaim bahwa uang Rp27 miliar yang dikembalikannya ke Kejagung adalah milik kliennya.
Uang tersebut, kata Maqdir, didapatkannya dari seseorang yang menyampaikan untuk kepentingan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika Irwan Hermawan.
“Uang itu sudah kami jelaskan bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan,” terang Maqdir. (Z-8)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved