Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
HAKIM anggota pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengultimatum dua saksi kasus dugaan gratifikasi dan suap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Sherly Susan, dan Budi Sultan. Pasalnya keduanya memberikan keterangan berbeda.
"Sherly Susan, dan Budi Sultan, berdua keterangannya sangat berbeda kan," kata Hakim Anggota Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/8).
Perbedaan keterangan yakni saat Budi mengaku adanya aliran uang Rp1 miliar ke Lukas. Sherly disebut sebagai pihak yang meminta pengiriman uang tersebut. "Apa itu awalnya permintaan dari Serli Sun untuk transfer Rp1 miliar tersebut? Ada disebut Serli?" ucap Dennie.
Baca juga: Jaksa Bakal Bongkar Transaksi Sejumlah Kebutuhan Lukas Enembe Hari Ini
Saksi lain, Imelda Sun membenarkan pengiriman uang itu. Namun, dia mengaku tidak mengetahui alasan penyerahan dana tersebut.
Sherly awalnya mengaku tidak pernah terlibat dalam pengiriman dana itu. Namun, dia kemudian mengubah pernyataan, dan menyebut dana Lukas dari Budi yang dimintanya bukan pinjaman.
Baca juga: Golkar Sebut tidak Pernah Minta Kapolri Periksa Firli Bahuri
"Kalau yang tadi saya bilang tidak pernah itu meminjam pak, meminjam Rp1 miliar untuk Pak Lukas dari Budi Sultan itu saya tidak pernah," ucap Sherly.
Sherly ngotot dana itu bukan pinjaman. Dia juga menegaskan Lukas belum pernah meminta bantuan Rp1 miliar kepadanya. "Tidak pernah," ujar Sherly.
Pernyataan itu kemudian diterima Hakim Dennie. Namun, Sherly dan Budi diingatkan bahaya memberikan keterangan palsu jika pernyataan keduanya dikaitkan dengan alat bukti yang ada. "Artinya dari keterangan yang berbeda ada salah satu yang berbohong, pasti kan?" ujar Dennie.
Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021. (Z-3)
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman) menghadirkan Alya Damayanti, Chairil Mading, dan Fitria Anita.
SEBANYAK empat saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/1).
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved