Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SIKAP Presiden Prabowo Subianto yang menghapus utang kredit macet petani dan nelayan diapresiasi. Kepala Negara memutuskan kebijakan itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Nomor 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Pelaku UMKM.
“Tentu kita mengapresiasi ya langkah yang dilakukan oleh Presiden Pak Prabowo menghapuskan utang-utang untuk para UMKM, petani, nelayan,” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Kantor Akademi Bela Negara Partai NasDem, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 November 2024.
Saan menilai, Prabowo telah memberikan langkah konkret untuk menyelesaikan beban para petani dan nelayan. Keputusan itu juga diklaim sebagai bukti keberpihakan Kepala Negara.
“Presiden dalam hal ini Pak Prabowo sudah menunjukkan komitmen keberpihakannya terhadap mereka semua itu secara konkret dengan menghapus utang-utang mereka. Agar nelayan kedepannya terbebas, petani terbebas, UMKM terbebas dari beban utang,” ujar Saan.
Keputusan Kepala Negara diharap dimanfaatkan dengan baik. Para nelayan dan petani yang utangnya dihapus diharap fokus mengembangkan usahanya dengan baik ke depannya.
Sebelumnya, Prabowo menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Penandatanganan PP tersebut Prabowo lakukan di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 5 November 2024.
"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta. (M-4)
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan aturan terkait hapus tagih kredit UMKM tengah digodok. Kredit macet UMKM mencapai Rp8,7 triliun di bank-bank BUMN.
DIREKTUR Bisnis Mikro BRI mengungkapkan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tak masuk dalam kriteria jenis kredit yang masuk dalam kategori penghapusan piutang macet kepada UMKM.
Dalam mekanisme penghapustagihan, berlaku beberapa kriteria yaitu nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur.
Kerja sama ini merupakan komitmen JNE untuk terus bermanfaat bagi masyarakat luas
Kecelakaan laut yang terjadi di Pantai Batu Hiu itu menimpa tiga nelayan. Satu nelayan bisa diselamatkan,
Upacara adat itu merupakan bentuk rasa syukur para nelayan di Desa Ciwaru atas hasil tangkapan ikan. Acaranya rutin digelar setiap tahun.
Terjebaknya ke 75 nelayan itu akibat terjangan gelombang tinggi yang memutus jembatan terbuat dari bambu, pada Rabu (16/10)
Kegiatan mencari ikan dilaut tetap dilakukan meski kondisi cuaca saat ini sangat tidak bersahabat dan mengancam jiwa.
Di tengah laut cuaca bisa cepat berubah atau yang awalnya cerah tiba-tiba turun hujan deras disertai angin kencang dan petir, sehingga membahayakan keselamatan nelayan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved