Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Anggota Komisi III Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Indosurya oleh Bareskrim

Putra Ananda
05/3/2022 20:05
 Anggota Komisi III Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Indosurya oleh Bareskrim
Ilustrasi(DOK MI)

ANGGOTA Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengapresiasi Bareskrim Polri yang tegas menetapkan tiga orang petingggi KSP Indosurya Cipta sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

"Sudah tepat yang dilakukan Barskrim menetapkan tersangka dan menahan mereka dalam kasus ini," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (5/4).

Ia menyatakan saat ini yang harus dilakukan Bareskrim Polri adalah melacak dan menyita aset-aset para tersangka yang merupakan hasil kejahatan kasus KSP Indosurya lantaran jumlah kerugian kasus ini ditaksir mencapai triliunan rupiah.

"Jumlah kerugian masyrakat triliyunan rupiah. Proses penegakan hukum jangan hanya berakhir dengan pemidanaan kepada pelaku, tetapi bagaimana kerugian para korban bisa dipulihkan," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya. Mereka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.

Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang  tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya