Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mahfud MD: Banyak Kasus TPPU, Namun Penindakan Relatif Minim

Hilda Julaika
16/9/2021 20:07
Mahfud MD: Banyak Kasus TPPU, Namun Penindakan Relatif Minim
Menko Polhukam Mahfud MD mengikuti konferensi pers terkait pengungkapan kasus TPPU di Mabes Polri.(MI/Adam Dwi)

POLRI berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diperoleh lewat menjual obat-obatan secara ilegal. 

Menko Polhukam Mahfud MD pun mengapresiasi kinerja kepolisian. Pasalnya, selama ini banyak terjadi kasus serupa. Namun, laporan masyarakat dan penanganan terkait kasus TPPU tergolong tidak banyak.

"Hari ini kita akan mendengar perkara yang selama ini sering menjadi keluhan banyak sekali pihak. Itu dirasakan oleh masyarakat, tetapi yang ditangkap dan ditangani kok tidak banyak. Kali ini Kabareskrim Polri membuktikan bahwa itu bisa dilakukan," ujar Mahfud di Bareskrim Polri, Kamis (16/9).

Baca juga: Edarkan Obat Tanpa Izin, Pelaku TPPU Beli Obat dari Luar Negeri

Lebih lanjut, dia mengungkapkan rasa kagetnya. Sebab, pelaku TPPU pada kasus ini merupakan satu orang. Adapun penghasilan yang diraup pelaku mencapai ratusan miliar sejak beraksi pada 2001 lalu.

"Padahal di Indonesia itu yang melakukan kayak gini di berbagai tempat, di laut, di hutan, di pertambangan dan berbagai  sektor, itu diduga banyak," pungkas Mahfud.

"Sehingga, ini bisa jadi momentum kepada kita semua untuk melangkah lebih lanjut dan lebih kompak seperti yang dilakukan Polri dan PPATK," imbuhnya.

Baca juga: Pemda Tepis Tudingan Sengaja Mengendapkan Uang di Bank

Dari pengungkapan kasus TPPU melalui penjualan obat-obatan ilegal, diketahui tersangka berinisial DP meraup penghasilan hingga Rp531 miliar. "Dengan sengaja dan tanpa hak mengedarkan obat tanpa izin sejak 2011 sampai 2021 di Jakarta dan tempat lainnya," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika..

Adapun tersangka membeli obat-obatan ilegal dari luar negeri. Dia kemudian menjual obat-obatan tersebut ke berbagai wilayah Indonesia, tanpa melakukan prosedur perizinan. Obat-obatan yang dijual tersangka mencakup 31 jenis, termasuk obat aborsi.

"Dibeli dari luar negeri. Kenapa dilarang? Karena kalau kita ke luar negeri beli satu, gak masalah. Kalau beli dalam jumlah besar dan dijual, itu tidak boleh," jelas Helmy.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya