Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini ditangani Bareskrim Mabes Polri. Permintaan itu tidak bisa sembarangan dilakukan KPK.
"Kami sampaikan bahwa pengambil alihan suatu kasus oleh KPK dari aparat penegak hukum lain tidak bisa serta merta begitu saja dilakukan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 14 Februari 2022.
Ali mengatakan ada aturan yang berlaku untuk pengambilalihan kasus. KPK tidak bisa sembarangan mengambil kasus karena kinerjanya patuh dengan hukum.
"Tentu ada syarat, mekanisme proses dan aturan main yang telah ditegaskan dalam undang-undang diantaranya disebutkan disana ada beberapa syarat sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 10A Undang-Undang KPK," ujar Ali.
Pasal itu menyebut KPK bisa mengambil alih penyidikan atau penuntutan pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Pasal 10A poin (2) menyebutkan alasan kasus bisa diambil KPK.
Baca juga: KPK Dalami Cara Hakim Itong Menyidangkan PT Soyu Giri Primedika
Setidaknya ada enam alasan KPK bisa mengambil perkara dari Kepolisian maupun Kejaksaan, yaitu:
a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;
b. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;
d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;
e. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan. (OL-4)
Polisi akan menjerat Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, setidaknya terjadi 12 transaksi penempatan uang dari perusahaan yang dikendalikan oleh Maria ke PT Aditya Putra Pratama.
SKANDAL Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dengan terdakwa Fikri Salim divonis selama 14 tahun 6 bulan penjara atau setara 174 bulan dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan.
Beberapa aset yang disita ialah 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatra dengan nilai sekitar Rp6,9 miliar.
"Kita kembangkan terkait dengan TPPU dan money laundring. Jadi, meskipun sudah P21 tetapi masih ada proses lagi yaitu terkait TPPU-nya,"
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu terungkap pada awal Maret 2021.
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved