Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Didesak Ambil Alih TPPU Setnov dari Polisi, Ini Tanggapan KPK

Candra Yuri Nuralam
14/2/2022 13:57
Didesak Ambil Alih TPPU Setnov dari Polisi, Ini Tanggapan KPK
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto(MI/Susanto)

MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini ditangani Bareskrim Mabes Polri. Permintaan itu tidak bisa sembarangan dilakukan KPK.

"Kami sampaikan bahwa pengambil alihan suatu kasus oleh KPK dari aparat penegak hukum lain tidak bisa serta merta begitu saja dilakukan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 14 Februari 2022.

Ali mengatakan ada aturan yang berlaku untuk pengambilalihan kasus. KPK tidak bisa sembarangan mengambil kasus karena kinerjanya patuh dengan hukum.

"Tentu ada syarat, mekanisme proses dan aturan main yang telah ditegaskan dalam undang-undang diantaranya disebutkan disana ada beberapa syarat sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 10A Undang-Undang KPK," ujar Ali.

Pasal itu menyebut KPK bisa mengambil alih penyidikan atau penuntutan pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Pasal 10A poin (2) menyebutkan alasan kasus bisa diambil KPK.

Baca juga: KPK Dalami Cara Hakim Itong Menyidangkan PT Soyu Giri Primedika

Setidaknya ada enam alasan KPK bisa mengambil perkara dari Kepolisian maupun Kejaksaan, yaitu:

a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;

b. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;

c. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;

d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;

e. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau

f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya