Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya klas IA khusus Dju Johnson Mangngi pada Jumat (11/2), terkait proses pemilihan Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dalam persidangan PT Soyu Giri Primedika (SGP).
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan terbitnya penetapan penunjukkan tersangka IIH sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT SGP," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (14/2).
KPK enggan memerinci lebih lanjut proses pemilihan sidang itu. Namun, penyidik juga mengulik cara Itong menyidangkan perkara itu dari empat saksi lain.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses persidangan gugatan PT SGP di Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Ali,
Empat saksi lainnya yakni dua Advokat Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo, Pengacara Lilia Mustika Dewi, serta Staf Accounting PT Teduh Karya Utama Hervien Dyah Oktiyana.
Keterangan mereka semua sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). KPK yakin keterangan mereka bisa menguatkan tudingan penyidik terhadap Itong dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Puan: Fit & Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu Hari Ini Terbuka dan Transparan
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan Pengacara Hendro Kasiono.
KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti. Uang merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved