Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejagung Bidik TPPU di Kasus Korupsi Gas Bumi Alex Noerdin

Tri Subarkah
13/10/2021 12:55
Kejagung Bidik TPPU di Kasus Korupsi Gas Bumi Alex Noerdin
Ilustrasi Kejaksaan Agung(MI)

PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi bagian negara pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPE) Sumatra Selatan yang menyeret Alex Noerdin terus dilakukan. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai mempertimbangkan untuk menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara itu.

"InshaAllah ada (TPPU)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (12/10) malam.

Hal itu disampaikan Supardi seiring penggeledahan dan penyitaan tiga unit mobil yang dilakukan pihaknya. Penggeledahan tersebut dilakukan di bilangan Kemang dan Bintaro. Ketiga mobil yang saat ini diparkir di halaman Gedung Bundar disita dari tersangka Muddai Madang dan A Yaniarsyah Hasan.

Muddai merupakan Komisaris Utama sekaligus Direktur PT PDPDE Gas, sedangkan Yaniarsyah adalah Dirut PT (Dika Karya Lintas Nusa) DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas merangkap juga Dirut PDPDE Sumsel.

Supardi berharap hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman Muddai dan Yaniarsyah dapat memberikan petunjuk untuk melakukan penyitaan terhadap Alex.

"(Untuk tersangka Alex) ya kita lihat karena ini kan dari hasil penggeledahan kan juga ada dokumen segala macam, nanti kita lihat korelasinya petunjuk ke sana," jelas Supardi.

Baca juga: Alex Noerdin Bantah Memerintahkan Anggarkan Dana Rp100 Miliar Per Tahun

Selain Alex, Muddai, dan Yaniarsyah, tersangka lain dalam kasus ini adalah mantan Dirut PDPDE Sumsel merangkap Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S. Yaniarsyah dan Caca ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/9) lalu. Sementara Alex dan Muddai baru ditersangkakan belakangan pada Kamis (16/9).

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar US$30,194 juta. Angka itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Di sisi lain, terdapat pula kerugian sebesar US$63.750 dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya