Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia untuk konsisten menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di setiap penanganan tindak pidana korupsi.
Instruksi tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Hari Antikorupsi Sedunia yang mendorong Kejaksaan Agung agar semakin maksimal menerapkan dakwaan TPPU untuk menjerat koruptor dengan sanksi pidana yang tegas dan memulihkan kerugian negara.
"Optimalkan penyelamatan aset negara dengan cara konsisten dengan penerapan TPPU di setiap penanganan kasus tindak pidana korupsi," kata Burhanuddin dalam Penutupan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung, di Jakarta, Kamis (9/12)
Dalam penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung pada Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) beberapa kasus telah diterapkan TPPU, seperti kasus megakorupsi PT Asabri, TPPU dikenakan kepada tiga terdakwa, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Perkara lain yang diterapkan TPPU, yakni kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energri (PDPDE) Gas Sumatera Selatan periode 2010-2019, yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Selain Alex, tiga tersangka diterapkan TPPU, yakni Muddai Mandang, Caca Isa Saleh S, dan A Yuniarsyah Hasan.
Selain mengoptimalkan penerapan dakwaan TPPU, Burhanuddin memerintahkan seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia untuk mengoptimalkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan IPK, antara lain melalui pendidikan antikorupsi dan segera identifikasi penyebab atau kelemahan-kelemahan sistem jaring pencegahan tindak pidana korupsi di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD.
Dalam upaya pemberantasan korupsi ini, kata Burhanuddin, satuan kerja Kejaksaan perlu menciptakan inovasi dan membangun kolaborasi. "Ciptakan inovasi dan bangun kolaborasi dengan institusi lain dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Burhanuddin meminta jajarannya untuk meningkatkan marwah institusi Kejaksaan dengan cara melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan dan menggunakan hati nurani. Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tersebut, Jaksa Agung meluncurkan tiga pedoman yang menunjang tugas dan fungsi intelijen Kejaksaan.
Tiga pedoman tersebut, yakni Pedoman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian, Pedoman Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kode Etik Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dan Pedoman Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum.
Ketiga pedoman tersebut, katanya, diharapkan akan memperkuat dan mendukung fungsi intelijen dalam menjalankan tugas sebagai indera negara. "Ingat intelijen bukan hanya menjadi indera Adhyaksa semata, namun sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Intelijen Kejaksaan merupakan salah satu komponen intelijen negara, khususnya dalam proses penegakan hukum," pungkasnya. (OL-8)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved