Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti. Dia akan menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.
"Persidangan terdakwa Wawan Ridwan hari ini (10 Mei 2022) tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi salah satunya Siwi Sidi Purwanti (Siwi Widi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa (10/5).
Sebelumnya, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fahzal Hendri, memerintahkan JPU KPK menghadirkan Siwi. Kesaksian Siwi dinilai penting dalam perkara tersebut karena namanya termuat dalam dakwaan Wawan.
Siwi Widi diduga menerima aliran uang TPPU Wawan senilai Rp647,85 juta. Fulus itu diterima Siwi melalui transfer sebanyak 21 kali dari Wawan dan anaknya Muhammad Farsha Kautsar.
JPU KPK, kata Ali, juga akan menghadirkan 14 saksi lainnya. Sebagian saksi juga akan diperiksa untuk terdakwa mantan pejabat DJP Alfred Simanjuntak. Dua anak Wawan yang disebut saat persidangan bakal dihadirkan, yakni Muhammad Farsha Kautsar dan Feyzra Akmal Maulana.
Baca juga: KPK akan Periksa Andi Arief, Hari Ini
Lalu, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji; karyawan Honda Mega Puri, Bayu Kurniawan; pensiunan aparatur sipil negara (ASN), Nanang Sumantri; dan swasta Laurensia Monica. Kemudian, saksi lainnya yaitu, Adinda Rana Fauzah, Aditya Ginting, Andi Prabowo, Bimo Edwinanto, Khalid Fajar Harahap, Tjihjih Sukarsih, Tri Kusumaastuti, dan Umi Hartati.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perkara nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. itu akan dihelat sekitar pukul 10.00 WIB.
Wawan dan Alfred didakwa menerima suap total SG$1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fee setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SG$606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Uang itu diterima dari sembilan wajib pajak.
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait TPPU. Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang. (P-5)
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Permintaan keterangan ditujukan untuk membuat kasus ini semakin terang. KPK tengah berupaya menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Asep enggan memerinci pom bensin mana saja yang ditemukan selisih data. Menurut dia, selisih ini membuat negara merugi.
Dari rencana semula 133 aset, berhasil disita 161 aset yang dimiliki oleh 125 wajib pajak (WP) dengan total tunggakan sebesar Rp411.365.142.531.
Ditjen Pajak dan Satgassus OPN telah melakukan pertemuan dan membahas ihwal kerja sama serta kolaborasi untuk memperkuat penerimaan pajak.
Pekan Sita Serentak Tahun 2025 dimulai dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II.
Menurut Ariawan, tugas utama yang harus segera diselesaikan oleh DJP di bawah kepemimpinan Bimo adalah memastikan tidak adanya fragmentasi maupun ego sektoral di dalam tubuh DJP.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan surel permintaan bantuan modal.
Dia juga enggan memberikan keterangan kepada wartawan saat ditanya alasannya menerima gratifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved