Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusahakan menerapkan pasal dugaan pencucian uang ke Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Pengusutan dugaan pencucian uang diyakini bisa memaksimalkan efek jera.
"Rasa-rasanya sekarang ini para koruptor itu tidak kapok kalau hanya pidana badan, dan itu bukan tujuan. Karena tidak membuat orang (terkena) efek jera," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4)
Firli mengatakan pidana penjara tidak sepenuhnya memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Pasalnya, setelah bebas mereka semua bisa kembali menikmati hasil korupsinya yang sudah dijadikan barang.
Penerapan pasal pencucian uang penting untuk menarik hasil korupsi yang sudah dijadikan barang. Efek jera juga diyakini timbul jika KPK memadukan pidana penjara dengan pencucian uang.
Namun, pasal pencucian uang baru bisa diterapkan jika memenuhi syarat tertentu berdasarkan aturan yang berlaku. Saat ini KPK tengah mengupayakan memenuhi syarat itu untuk menerapkan dugaan pencucian uang ke Gafur.
"Jadi, seandainya itu bisa dibuktikan ya tentu kita akan dilakukan penyidikan di TPPU (tindak pidana pencucian uang), begitu," ujar Firli.
Sebelumnya, Abdul Gafur Mas'ud diduga menyamarkan asetnya dengan memakai banyak identitas. Salah satu identitas yang dipakai yakni tersangka sekaligus Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Informasi ini diketahui saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Mohammad Syaiful dan pihak swasta Ruslan Sangadji. Keduanya dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan aset dari tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) yang menggunakan identitas tersangka NAB (Nur Afidah Balqis) dan beberapa orang kepercayaan lainnya dari tersangka AGM," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/4)
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Pihak swasta Ahmad Zuhdi menjadi tersangka pemberi suap.
Sedangkan tersangka penerima suap ialah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-8)
Penyidik saat ini tengah mendalami aliran dana dan detail proyek yang menjadi objek perkara.
Selain menangkap para pejabat teras tersebut, tim penyidik juga menyita alat bukti pendukung lainnya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Operasi senyap ini diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah dalam pengerjaan proyek di wilayah tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa lebih dari satu orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Prabowo tidak hanya menyampaikan pandangan, tetapi juga mendengarkan berbagai masukan.
Meskipun kemarahan publik meningkat pasca kematian Alex Pretti di Minneapolis, Partai Demokrat menghadapi hambatan besar untuk membatasi pendanaan ICE.
WAKIL Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan politik harus bisa bermanfaat untuk rakyat.
Aktivis hingga influencer menyampaikan 17+8 tuntutan usai aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir ini.
Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah tudingan yang menyebutkan partai sebagai dalang dari ramainya isu ijazah palsu Jokowi
ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved