Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Rampungkan Kasus TPPU Mafia Sabu Beraset Rp14,8 M

Budi Ernanto
26/10/2021 17:35
Polisi Rampungkan Kasus TPPU Mafia Sabu Beraset Rp14,8 M
Barang bukti yang disita dari kasus TPPU yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok.(DOK POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK)

KAPOLRES Pelabuhan Tanjung Priok AKB Putu Kholis Aryana menyatakan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mafia sabu internasional yang diungkap pihaknya pada Maret-Juni lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Putu mengatakan berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Selasa (19/10). Tiga hari kemudian, Jumat (22/10), penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyerahkan para tersangka beserta barang bukti yang disita kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Alhamdulillah, penyidikan kasusnya telah kami kembangkan sampai ke ranah TPPU. Dan berkas pencucian uang sudah dinyatakan P21 oleh jaksa,” kata Putu dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10).

“Dalam kasus ini ada 10 tersangka dan barang bukti yang berhasil kami sita terkait TPPU, mencapai Rp14,8 miliar termasuk uang tunai Rp6 miliar” sambung Putu.

Dijelaskan kembali oleh Putu, sebelum masih ke ranah kejaksaan, kasus telah lebih dulu dikembangkan setelah diketahui ada penyelundupan 2 kg narkoba jenis sabu yang dikendalikan jaringan internasional. Pengembangan penyidikan yang dimaksud adalah menyasar unsur TPPU dari bisnis narkoba tersebut.

Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ini terungkap pada awal Maret 2021, saat polisi menangkap dua pelaku. Dari kejadian itu, polisi berhasil mengurai jaringannya, hingga diketahui bahwa penyelundupan sabu ini dikendalikan sindikat lintas negara.

"Pengungkapan ini berawal pada Maret. Bahwa dari dua penumpang KM Lawit, kami temukan ada 2 kg narkotika jenis sabu. Dari situ kami kembangkan berturut-turut dari bulan Maret sampai April, Mei, hingga Juni," ungkap Putu.

Baca juga: Polres Tanjung Priok Ungkap TPPU Kasus Sindikat Narkoba Internasional

Dari dua pelaku awal, polisi menemukan sejumlah daerah yang disinyalir bakal menjadi lokasi peredaran barang haram tersebut. Dari sana, polisi juga berhasil menangkap sejumlah pelaku lainnya.

"Terdapat di lokasi lain, di Pandeglang (Banten), Semarang (Jawa Tengah), Pontianak (Kalimantan Barat), Surabaya (Jawa Timur), dan Dumai (Riau),” sebut Putu.

Ke-10 pelaku tersebut adalah MI dan MRR (2 pelaku yang pertama kali ditangkap), kemudian N, MIS, OP, YP, NH, J, MM, dan H. Selain mereka, ada satu pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) berinisial A. Pelaku WNA ini kemudian dimasukkan dalam DPO.

Masing-masing pelaku juga memiliki tugas yang berbeda-beda. MI dan MRR bertugas sebagai kurir, N sebagai perekrut kurir, MIS sebagai bandar narkoba sekaligus penghubung dengan A, OP seorang bandar narkoba di Semarang, YP sebagai pengendali dan bandar di Jakarta, NH sebagai pengawas, serta J, MM, dan H sebagai bendahara A.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok membeberkan dari mana sabu 2 kg itu didapat. Putu mengatakan, sabu 2 kg itu berasal dari Tiongkok, yang kemudian diselundupkan ke Indonesia melalui Malaysia.

"Ini (indentik kemasan) dari Tiongkok lalu masuk (diselundupkan) dulu ke Malaysia, hingga ke Indonesia melalui Kalimantan," tutup Putu. (R-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya