Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polres Tanjung Priok Ungkap TPPU Kasus Sindikat Narkoba Internasional

Budi Ernanto
29/6/2021 19:09
Polres Tanjung Priok Ungkap TPPU Kasus Sindikat Narkoba Internasional
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana (kedua dari kanan) saat pengungkapan TPPU kasus narkoba, Selasa (29/6).(MI/BUDI ERNANTO)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus perdagangan narkotika. Dari pengungkapan itu ditangkap 8 orang tersangka.

Total aset yang disita nilainya diperkirakan sekitar Rp14 miliar dan terdiri dari uang tunai Rp6,2 miliar, 3 unit mobil, 12 unit motor, 2 unit speedboat, logam mulia dan 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatra dengan nilai sekitar Rp6,9 miliar.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan TPPU merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua orang kurir (MI dan MRR) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada 12 Maret 2021. "Saat itu keduanya kepergok membawa 2 kg sabu," kata Kholis saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/6).

Dari pengakuan dua kurir itu diketahui bahwa mereka direkrut dan mendapat sabu dari N yang ditangkap di Pandeglang, Banten pada 20 April 2021. Hasil dari pemeriksaan N, diketahui dia disuplai barang haram dari 3 orang, yakni MIS, OPH, dan YP yang ada di Semarang, Jawa Tengah.

Peran MIS sebagai bandar dan penghubung dengan bandar yang merupakan warga negara asing asal Malaysia yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara OPH, dia juga bandar untuk wilayah Semarang. Lalu, YP jadi pengendali dan bandar untuk wilayah Jakarta. MIS, OPH, dan YP sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 April 2021.

Lalu, ditangkap juga NH yang berperan sebagai pengawas dan memastikan kual barang yang akan diedarkan. NH ditangkap pada 3 Juni 2021 di Pontianak, Kalimantan Barat. Penangkapan NH merupakan tindak lanjut dari pengakuan 3 tersangka di Semarang.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gencarkan Sosialisasi Masker

Setelah penangkapan di Pontianak, dibekuk juga tersangka bernisial J di Riau. Dia adalah bendahara atau penyalur uang ke bandar asal Malaysia. J ditangkap pada 17 Juni. Saat penangkapan ditemukan dan disita uang tunai Rp6,2 miliar yang disembunyikan di lemari pakaian, mobil, dan sepeda motor.

Dua tersangka terakhir ialah MM dan H. Mereka juga berperan sebagai bendahara dan ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pada 21 Juni 2021.

Terkait penanganan TPPU, Kholis mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum agar seluruh sindikat ini bisa diproses sampai pengadilan. "Sebagaimana arahan bapak Kapolri bahwa penanganan narkotika agar dikembangkan hingga ke pencucian uangnya. Ini yang kami lakukan," ujar Kholis.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal tindak pidana narkotika Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 130 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara untuk pencucian uang dijerat pasal 3 juncto pasal 2 atau pasal 5 juncto pasal 2 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara mencapai 20 tahun. (R-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya