Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Dalam PHPU yang diletakkan yang paling atas (alat bukti) adalah surat dan dokumen di atas keberadaan saksi. Jadi saksi tidak perlu banyak, tapi yang paling mendukung.
Caleg PKB Mahmuddin mengatakan tidak menunjuk Syarif sebagai kuasa hukum, yang seharusnya disampaikan pada sidang sebelumnya
Mahkamah menegaskan perkara sengketa pileg akan melewati proses seleksi dalam rapat permusyawaratan hakim. Dari proses tersebut suatu perkara bisa tidak lolos ke tahap sidang pembuktian.
Dalam permohonannya, NasDem mempermasalahkan menggelembungnya suara Partai Hanura yang berpengaruh pada perolehan kursi DPRD NasDem.
MK menerima 340 pendaftar gugatan yang dimohonkan pemohon. Jumlah itu mengerucut menjadi 260 gugatan setelah teregistrasi.
Pengajuan permohonan tersebut telah melewati batas waktu pengajuan.
NasDem keberatan terhadap rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk tidak menghitung surat suara pemilihan luar negeri melalui kantor pos.
Perkara yang sudah diregistrasi dan masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 260 perkara dari 11 partai politik yang ikut Pemilu 2019.
Dalam permohonan, NasDem menggugat penetapan Komisi Pemilihan Umum terkait dengan rekapitulasi suara Pileg 2019 di Dapil 1 Jawa Timur
Hari ini tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan keterangan dan jawaban tertulis dari Bawaslu dan KPU terkait sengketa pileg.
SIDANG perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 dinilai menjadi momen krusial pertaruhan kredibilitas kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berakhirnya persidangan MK dengan agenda pembacaan putusan yang menolak gugatan 02, seharusnya menjadi waktu yang tepat bagi BW untuk kembali masuk kerja.
Setidaknya MK memulai dengan analisis apakah menggunakan permohonan pertama (24 Mei 2019) atau permohonan kedua (10 Juni 2019).
Keputusan bulat sembilan hakim MK menutup ruang pihak-pihak yang mencoba untuk menciptakan disharmoni di masyarakat.
Rapat juga akan membahas langkah alternatif yang diambil KPU jika putusan MK di luar ekspektasi.
Bukti yang diajukan paslon nomor urut 02 tersebut dinilai tidak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif, serta korelasinya dengan perolehan suara.
Warga Jakarta berharap situasi tetap aman dan kondusif saat putusan perselisihan hasil Pilpres 2019 oleh MK.
Moeldoko mengaku sudah memetakan kelompok tersebut. Namun, dia hanya memastikan bahwa kelompok itu akan berhadapan dengan hukum jika melakukan pelanggaran.
Menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, hal tersebut merupakan bentuk kesadaran konstitusional dan sikap kenegarawanan.
Langkah itu, ucap Rudiantara, harus dilakukan mengingat misi pemerintah untuk menyatukan Indonesia lewat internet sudah dilakukan
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved