Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi diketahui memiliki waktu terbatas (speedy trial) dalam menyelesaikan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.
Oleh karena itu, ungkap Hakim MK Arief Hidayat, pihaknya akan memutus perkara mana saja yang akan diteruskan dengan agenda putusan dismissal, yaitu proses penelitian terhadap gugatan yang masuk. "Pada 22 (Juli) diumumkan Pak Ketua (MK), apakah akan diteruskan atau cukup dihentikan di sini (perkara Pileg). Kita menentukan berdasarkan perkembangan sidang baik dari pemohon, termohon, pihak terkait dengan seluruh alat buktinya. PHPU sifatnya speedy trial," ungkap Hakim Arief di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Hal itu terkait dengan permintaan kuasa hukum caleg DPD Dapil Sumatra Utara Faisal Amri, Muhammad Habibi yang meminta agar Bawaslu dan KPU mengha-dirkan bukti C1. Namun, menurut Arief, hal itu tidak usah dipersoalkan karena apabila Bawaslu tidak memberikan bukti berupa C1, hal itu menjadi keuntungan pihak pemohon. "Kalau tidak menghadirkan C1 kan jadi keuntungan Anda, kenapa Anda jadi repot?" tanya Arief.
Habibi pun merespons, "Supaya lebih jelas yang mulia," ucapnya.
Arief kemudian menimpali, "Begini, dalam PHPU yang diletakkan paling atas (alat bukti) adalah surat dan dokumen. Keberadaan saksi itu di bawah, jadi saksi enggak usah banyak-banyak, tapi yang paling mendukung. Untuk pemohon, haknya pemohon sudah kita dengar semuanya (saat sidang pendahuluan). Sekarang waktunya termohon dan pihak terkait," tandas Arief.
Ia menambahkan, "Jadi kita harus tahu persis, speedy trial waktunya hanya 30 hari. kalau harus menghadirkan saksi setiap satu pemohon, bisa pada mati semua hakimnya, " kelakar Arief.
Dalam pembacaan jawaban dari termohon, yakni dari kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) M Alfy Pratama menyatakan bahwa apa yang sudah ditetapkan pihaknya ialah benar dan meminta majelis hakim MK menolak permohonan Faisal Amri.
Ancam diusir
Dalam salah satu sidang sengketa PHPU Pileg, calon anggota legislatif DPRD Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mahmuddin Nasution nyaris diusir dari ruang sidang. Mahmuddin merupakan caleg DPRD PKB Dapil Kabupaten Tapanuli Selatan. Dia merasa keberatan mengenai kuasa hukum yang dipilih partainya,
Syarif Hidayatullah. Dirinya bersikeras bahwa sudah menunjuk kuasa hukum lain.
"Saya tidak pernah memberikan kuasa terhadap saudara Syarif Hidayatullah. Saya pemohon perseorangan yang memberikan kuasa kepada Bambang Suroso," kata Mahmuddin.
Namun, penjelasan Mahmuddin dipotong Hakim MK Enny Nurbaningsih lantaran mengapa baru sekarang mempersoalkan kuasa hukumnya. Seharusnya agenda sidang kali ini mendengar jawaban dari pihak termohon, KPU, jawaban pihak terkait dan Bawaslu. "Ini waktunya harusnya kemarin (pada sidang pendahuluan)," kata Enny. Mahmuddin lalu memotong, "Sebentar yang mulia, saya..."
Enny dengan tegas mengatakan, "Bapak diam dulu. Kalau tidak bapak bisa dikeluarkan dari ruang sidang ini ya," ucapnya.
Setelah itu, Hakim MK Arief Hidayat menimpalkan dengan mengatakan bahwa hakim MK sudah mengerti duduk perkara Mahmuddin dan tidak perlu memotong ketika hakim MK berbicara. (P-4)
Tarik-menarik kepentingan tersebut membuat pembahasan pasal-pasal dalam RUU Pemilu sarat akan negosiasi politik.
Pilkada lewat DPRD manuver politik para elite yang telah diperhitungkan secara matang demi pembagian kekuasaan di tingkat daerah.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menegaskan perombakan struktur ini menjadi fondasi kebangkitan partai di Jakarta.
Sebanyak delapan parpol, setelah beberapa kali pertemuan, bersepakat resmi mendeklarasikan komitmen dan semangat bersama bernama GKSR.
Budi membeberkan ada arahan dari Jokowi untuk terus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Partai politik yang mengedepankan kejujuran akan membuat partai tersebut terbuka dan dinamis.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved