Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Putusan MK Utamakan Alat Bukti

Insi Nantika Jelita
18/7/2019 09:20
Putusan MK Utamakan Alat Bukti
Ketua majelis Hakim Pleno MK Anwar Usman (tengah) bersama dengan hakim anggota Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arief Hidayat.(MI/MOHAMAD IRFAN)

MAHKAMAH Konstitusi diketahui memiliki waktu terbatas (speedy trial) dalam menyelesaikan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.

Oleh karena itu, ungkap Hakim MK Arief Hidayat, pihaknya akan memutus perkara mana saja yang akan diteruskan dengan agenda putusan dismissal, yaitu proses penelitian terhadap gugatan yang masuk. "Pada 22 (Juli) diumumkan Pak Ketua (MK), apakah akan diteruskan atau cukup dihentikan di sini (perkara Pileg). Kita menentukan berdasarkan perkembangan sidang baik dari pemohon, termohon, pihak terkait dengan seluruh alat buktinya. PHPU sifatnya speedy trial," ungkap Hakim Arief di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Hal itu terkait dengan permintaan kuasa hukum caleg DPD Dapil Sumatra Utara Faisal Amri, Muhammad Habibi yang meminta agar Bawaslu dan KPU mengha-dirkan bukti C1. Namun, menurut Arief, hal itu tidak usah dipersoalkan karena apabila Bawaslu tidak memberikan bukti berupa C1, hal itu menjadi keuntungan pihak pemohon. "Kalau tidak menghadirkan C1 kan jadi keuntungan Anda, kenapa Anda jadi repot?" tanya Arief.

Habibi pun merespons, "Supaya lebih jelas yang mulia," ucapnya.

Arief kemudian menimpali, "Begini, dalam PHPU yang diletakkan paling atas (alat bukti) adalah surat dan dokumen. Keberadaan saksi itu di bawah, jadi saksi enggak usah banyak-banyak, tapi yang paling mendukung. Untuk pemohon, haknya pemohon sudah kita dengar semuanya (saat sidang pendahuluan). Sekarang waktunya termohon dan pihak terkait," tandas Arief.

Ia menambahkan, "Jadi kita harus tahu persis, speedy trial waktunya hanya 30 hari. kalau harus menghadirkan saksi setiap satu pemohon, bisa pada mati semua hakimnya, " kelakar Arief.

Dalam pembacaan jawaban dari termohon, yakni dari kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) M Alfy Pratama menyatakan bahwa apa yang sudah ditetapkan pihaknya ialah benar dan meminta majelis hakim MK menolak permohonan Faisal Amri.

Ancam diusir
Dalam salah satu sidang sengketa PHPU Pileg, calon anggota legislatif DPRD Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mahmuddin Nasution nyaris diusir dari ruang sidang. Mahmuddin merupakan caleg DPRD PKB Dapil Kabupaten Tapanuli Selatan. Dia merasa keberatan mengenai kuasa hukum yang dipilih partainya,

Syarif Hidayatullah. Dirinya bersikeras bahwa sudah menunjuk kuasa hukum lain.

"Saya tidak pernah memberikan kuasa terhadap saudara Syarif Hidayatullah. Saya pemohon perseorangan yang memberikan kuasa kepada Bambang Suroso," kata Mahmuddin.

Namun, penjelasan Mahmuddin dipotong Hakim MK Enny Nurbaningsih lantaran mengapa baru sekarang mempersoalkan kuasa hukumnya. Seharusnya agenda sidang kali ini mendengar jawaban dari pihak termohon, KPU, jawaban pihak terkait dan Bawaslu. "Ini waktunya harusnya kemarin (pada sidang pendahuluan)," kata Enny. Mahmuddin lalu memotong, "Sebentar yang mulia, saya..."

Enny dengan tegas mengatakan, "Bapak diam dulu. Kalau tidak bapak bisa dikeluarkan dari ruang sidang ini ya," ucapnya.

Setelah itu, Hakim MK Arief Hidayat menimpalkan dengan mengatakan bahwa hakim MK sudah mengerti duduk perkara Mahmuddin dan tidak perlu memotong ketika hakim MK berbicara. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya