Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi diketahui memiliki waktu terbatas (speedy trial) dalam menyelesaikan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.
Oleh karena itu, ungkap Hakim MK Arief Hidayat, pihaknya akan memutus perkara mana saja yang akan diteruskan dengan agenda putusan dismissal, yaitu proses penelitian terhadap gugatan yang masuk. "Pada 22 (Juli) diumumkan Pak Ketua (MK), apakah akan diteruskan atau cukup dihentikan di sini (perkara Pileg). Kita menentukan berdasarkan perkembangan sidang baik dari pemohon, termohon, pihak terkait dengan seluruh alat buktinya. PHPU sifatnya speedy trial," ungkap Hakim Arief di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Hal itu terkait dengan permintaan kuasa hukum caleg DPD Dapil Sumatra Utara Faisal Amri, Muhammad Habibi yang meminta agar Bawaslu dan KPU mengha-dirkan bukti C1. Namun, menurut Arief, hal itu tidak usah dipersoalkan karena apabila Bawaslu tidak memberikan bukti berupa C1, hal itu menjadi keuntungan pihak pemohon. "Kalau tidak menghadirkan C1 kan jadi keuntungan Anda, kenapa Anda jadi repot?" tanya Arief.
Habibi pun merespons, "Supaya lebih jelas yang mulia," ucapnya.
Arief kemudian menimpali, "Begini, dalam PHPU yang diletakkan paling atas (alat bukti) adalah surat dan dokumen. Keberadaan saksi itu di bawah, jadi saksi enggak usah banyak-banyak, tapi yang paling mendukung. Untuk pemohon, haknya pemohon sudah kita dengar semuanya (saat sidang pendahuluan). Sekarang waktunya termohon dan pihak terkait," tandas Arief.
Ia menambahkan, "Jadi kita harus tahu persis, speedy trial waktunya hanya 30 hari. kalau harus menghadirkan saksi setiap satu pemohon, bisa pada mati semua hakimnya, " kelakar Arief.
Dalam pembacaan jawaban dari termohon, yakni dari kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) M Alfy Pratama menyatakan bahwa apa yang sudah ditetapkan pihaknya ialah benar dan meminta majelis hakim MK menolak permohonan Faisal Amri.
Ancam diusir
Dalam salah satu sidang sengketa PHPU Pileg, calon anggota legislatif DPRD Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mahmuddin Nasution nyaris diusir dari ruang sidang. Mahmuddin merupakan caleg DPRD PKB Dapil Kabupaten Tapanuli Selatan. Dia merasa keberatan mengenai kuasa hukum yang dipilih partainya,
Syarif Hidayatullah. Dirinya bersikeras bahwa sudah menunjuk kuasa hukum lain.
"Saya tidak pernah memberikan kuasa terhadap saudara Syarif Hidayatullah. Saya pemohon perseorangan yang memberikan kuasa kepada Bambang Suroso," kata Mahmuddin.
Namun, penjelasan Mahmuddin dipotong Hakim MK Enny Nurbaningsih lantaran mengapa baru sekarang mempersoalkan kuasa hukumnya. Seharusnya agenda sidang kali ini mendengar jawaban dari pihak termohon, KPU, jawaban pihak terkait dan Bawaslu. "Ini waktunya harusnya kemarin (pada sidang pendahuluan)," kata Enny. Mahmuddin lalu memotong, "Sebentar yang mulia, saya..."
Enny dengan tegas mengatakan, "Bapak diam dulu. Kalau tidak bapak bisa dikeluarkan dari ruang sidang ini ya," ucapnya.
Setelah itu, Hakim MK Arief Hidayat menimpalkan dengan mengatakan bahwa hakim MK sudah mengerti duduk perkara Mahmuddin dan tidak perlu memotong ketika hakim MK berbicara. (P-4)
Lobby NasDem Tower disulap menjadi runway. Eskalator bahkan dimanfaatkan sebagai area masuk dan keluarnya para model.
Elektabilitas kepala daerah akan meningkat dengan sendirinya apabila mereka mampu menunjukkan kinerja dan prestasi dalam mengendalikan pandemi di daerahnya masing-masing.
Para politisi sudah seharusnya punya tanggung jawab untuk membereskan pandemi covid-19 dulu. Apalagi hingga hari ini terjadi kenaikan eksponensial.
DI tengah penanganan pandemi covid-19 yang belum juga usai, pemberitaan di media massa sudah ramai dengan isu terkait dengan utak-atik calon presiden (capres) yang bakal maju di Pemilu 2024.
Sayangnya, ada sejumlah pihak yang sudah tidak sabar dan bernafsu untuk meraih jabatan dan kekuasaan dengan intrik-intrik politik yang begitu mudah dibaca masyarakat.
Qodari menduga absennya PDI Perjuangan pada acara tersebut mengindikasikan keretakan hubungan antara Megawati yang dilandasi oleh perbedaan sikap mengenai Piala Dunia U-20.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Biaya pilpres putaran kedua bukan merupakan pengorbanan yang sia-sia. Pasalnya, belanja APBN yang dikeluarkan menghasilkan multiplier effect terhadap perekonomian nasional
Dengan kualitas saksi yang sangat amburadul, dan dengan ketegasan MK yang luar biasa, dapat dipastikan bukti dan saksi dari BPN 02 mentah dan tuntutan akan ditolak seluruhnya.
Berakhirnya persidangan MK dengan agenda pembacaan putusan yang menolak gugatan 02, seharusnya menjadi waktu yang tepat bagi BW untuk kembali masuk kerja.
Rute jalur Transjakarta mengalami perubahan akibat penutupan jalur di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.
Polisi mengawasi setiap lokasi keramaian dan terus berkoordinasi dengan TNI, tokoh agama serta tokoh masyarakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved