Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Yusril Optimistis Seluruh Dalil Prabowo-Sandi Ditolak

Insi Nantika Jelita
27/6/2019 17:57
Yusril Optimistis Seluruh Dalil Prabowo-Sandi Ditolak
Ketua Kuasa Hukum pasangan Jokowi-Amin Yusril Ihza Mahendra (kanan) di ruang sidang utama gedung Mahkamah Konstitusi (MK)(MI/Susanto)

KETUA kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Yusril Ihza Mahendra optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh permohonan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Pasalnya, bukti yang diajukan paslon nomor urut 02 tersebut dinilai tidak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif, serta korelasinya dengan perolehan suara.

"Saya kira enggak akan lama lagi ini, sejam lagi dibacakan (putusan) selesai. Jadi pelanggaran TSM (terstrukur, sistematis, masif) sebagian besar ditolak, kecurangan juga sudah ditolak (dalam pertimbanganya hakim). Saya kira putusan nanti menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Yusril saat skors sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Baca juga: Dalil TSM tidak Bisa Dibuktikan, KPU: MK Sudah Fair

Selama pembacaan pertimbangan majelis hakim terkait gugatan BPN, menurut Yusril, majelis Hakim MK mematahkan dalil terkait TSM. Ia mengatakan bahwa BPN tidak bisa membuktikan secara kuat dugaan kecurangan pemilu yang merugikan paslon Prabowo-Sandi.

"Dari semua bukti-bukti yang dikemukakan sampai sejauh ini belum satupun bukti tersebut yang dapat membuktikan adanya pelanggaran TSM dan membuktikan adanya kecurangan yang terjadi. Menurut majelis hakim juga, dalam pertimbangan dalil TSM tidak beralasan hukum," tandas Yusril.

Sejumlah dalil yang ditolak ialah terkait dengan tuduhan penggunaan program pemerintah sebagai sebuah upaya vote buying (pembelian suara) kepada masyarakat.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, seluruh dalil pemohon terkait program-program pemerintah — seperti menaikkan gaji PNS, gaji perangkat desa, dan peresmian MRT — bukanlah sebuah praktik pembelian suara.

Arief mengatakan, program-program tersebut adalah kebijakan pemerintah dalam memenuhi amanat undang-undang khususnya UU APBN.

Sementara, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan, MK juga tidak menemukan bukti adanya ketidaknetralan aparatur negara yang bermuara pada pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif. MK menilai, rekaman video imbauan Presiden Jokowi kepada jajaran polisi untuk menyosialisasikan program pemerintah adalah sebagai hal yang wajar.

Lebih lanjut, Aswanto juga mengatakan, dalil penggunaan BIN oleh paslon 01 juga tidak dapat dibuktikan. Terlebih lagi, dalil ini dibangun hanya atas dasar kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan dengan Ketua Umum PDI-P Megawati Sukarnoputri.

"Kalaupun benar terjadi, apakah itu serta-merta BIN diperalat oleh paslon 01? Apalagi kalau itu dikaitkan dengan pengaruhnya terhadap perolehan pasangan calon," tandasnya. (OL-8)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya