Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Yusril Ihza Mahendra optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh permohonan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Pasalnya, bukti yang diajukan paslon nomor urut 02 tersebut dinilai tidak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif, serta korelasinya dengan perolehan suara.
"Saya kira enggak akan lama lagi ini, sejam lagi dibacakan (putusan) selesai. Jadi pelanggaran TSM (terstrukur, sistematis, masif) sebagian besar ditolak, kecurangan juga sudah ditolak (dalam pertimbanganya hakim). Saya kira putusan nanti menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Yusril saat skors sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Baca juga: Dalil TSM tidak Bisa Dibuktikan, KPU: MK Sudah Fair
Selama pembacaan pertimbangan majelis hakim terkait gugatan BPN, menurut Yusril, majelis Hakim MK mematahkan dalil terkait TSM. Ia mengatakan bahwa BPN tidak bisa membuktikan secara kuat dugaan kecurangan pemilu yang merugikan paslon Prabowo-Sandi.
"Dari semua bukti-bukti yang dikemukakan sampai sejauh ini belum satupun bukti tersebut yang dapat membuktikan adanya pelanggaran TSM dan membuktikan adanya kecurangan yang terjadi. Menurut majelis hakim juga, dalam pertimbangan dalil TSM tidak beralasan hukum," tandas Yusril.
Sejumlah dalil yang ditolak ialah terkait dengan tuduhan penggunaan program pemerintah sebagai sebuah upaya vote buying (pembelian suara) kepada masyarakat.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, seluruh dalil pemohon terkait program-program pemerintah — seperti menaikkan gaji PNS, gaji perangkat desa, dan peresmian MRT — bukanlah sebuah praktik pembelian suara.
Arief mengatakan, program-program tersebut adalah kebijakan pemerintah dalam memenuhi amanat undang-undang khususnya UU APBN.
Sementara, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan, MK juga tidak menemukan bukti adanya ketidaknetralan aparatur negara yang bermuara pada pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif. MK menilai, rekaman video imbauan Presiden Jokowi kepada jajaran polisi untuk menyosialisasikan program pemerintah adalah sebagai hal yang wajar.
Lebih lanjut, Aswanto juga mengatakan, dalil penggunaan BIN oleh paslon 01 juga tidak dapat dibuktikan. Terlebih lagi, dalil ini dibangun hanya atas dasar kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan dengan Ketua Umum PDI-P Megawati Sukarnoputri.
"Kalaupun benar terjadi, apakah itu serta-merta BIN diperalat oleh paslon 01? Apalagi kalau itu dikaitkan dengan pengaruhnya terhadap perolehan pasangan calon," tandasnya. (OL-8)
Putra bungsu Presiden Jokowi itu juga menyebut bahwa tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini.
Ia menilai ada perpecahan antara Jokowi dengan PDIP yang mengusung pasangan Ganjar-Mahfud.
Beragam pembangunan telah dilakukan selama empat tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.
Tak hanya memberi selamat pada Jokowi-Amin, AHY juga mengapresiasi sikap Prabowo-Sandiaga
"Saya meyakini kebesaran hati dan kenegarawanan dari sahabat baik saya Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno," kata Jokowi.
Ia justru mengatakan akan mencari langkah hukum selanjutnya dalam menyikapi putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu.
Bahlil Lahadalia, menyampaikan apresiasi kepada generasi muda Indonesia yang telah membantu untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2.
Relawan Muda Airlangga Hartarto (Rumah Indonesia) memberi dukungan Prabowo Subianto-Erick Thohir sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu 2024.
Ketegasan karakter Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi poin positif bagi Prabowo dalam kontestasi pemilu mendatang.
"Tidak ada lagi kosong satu dan kosong dua, yang ada hanya persatuan Indonesia," kata Jokowi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved