Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PARTAI NasDem menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 Daerah Pemilihan (Dapil) II DKI Jakarta yang berlangsung di Malaysia.
Dalam permohonan nomor 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), NasDem mendalilkan caleg NasDem nomor urut 2 bernama Davin Kirana telah kehilangan suara sebanyak 35.306 suara.
Ketua Badan Advokasi Hukum NasDem, Taufik Basari, menjelaskan NasDem merasa keberatan terhadap rekomendasi Bawaslu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menghitung seluruh surat suara pemilihan luar negeri yang dikirim melalui kantor pos.
Pertimbangan Bawaslu saat itu ialah surat suara yang dikirimkan melalui kantor pos dinilai terlambat tiba 1 hari di kantor PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
"Padahal, awalnya surat suara tersebut telah dihitung oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia dan sudah dituangkan dalam formulur DA1, tetapi tiba-tiba surat suara tersebut diminta tidak dihitung dengan alasan terlambat," ujar Tobas.
Tobas melanjutkan, menurut dalilnya, tidak ada keterlambatan pengiriman surat suara ke kantor PPLN Kuala Lumpur. Menurutnya, semua surat suara yang masuk ke PPLN Kuala Lumpur masih memenuhi tenggat karena memiliki cap stempel pos 15 Mei.
"Cap stampel posnya itu masih masuk tenggat pada 15 Mei. Namun, oleh Bawaslu dianggap yang bisa dihitung ialah fisik surat suara yang diterima oleh PPLN. Sementara itu, dalam pleno KPU RI menyatakan selama ini praktik yang berlangsung mengenai tenggat biasanya menggunakan stempel pos surat," jelas Taufik.
Taufik menilai rekomendasi Bawaslu merupakan produk cacat hukum. Bawalu dinilai salah menafsirkan tenggat penghitungan surat suara yang dikirimkan melalui kantor pos.
Dalam menyampaikan permohonannya, dikatakan oleh Tobas, NasDem juga menyandingkan 2 versi dokumen DA1-DPR luar negeri Kuala Lumpur sebelum dan sesudah perbaikan.
"Ada dua versi formulir DA1 awal yang ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur dan DA1 formulir perbaikan yang dikeluarkan di tingkat nasional pleno KPU RI pascarekomendasi Bawaslu," jelas Tobas.
Menurut versi penghitungan suara NasDem di Dapil II DKI, NasDem seharusnya mendapatan suara sebanyak 57.864 suara. Namun, setelah perbaikan, suara NasDem berkurang menjadi 22.558 suara.
Berkuranganya suara NasDem juga berlanjut dalam rapat pleno rekapitulasi nasioanal KPU RI.
NasDem mengklaim meraih 161.745, sementara KPU hanya menetapkan NasDem meraih suara 126.439 suara. Terdapat selisih 35.306 milik Davin Kirana.
64 perkara
Pada hari kedua KPU menghadapi sidang pendahuluan PHPU pileg untuk pemeriksaan 9 provinsi, 59 partai, dan 5 perorangan, tanpa perkara DPD sehingga total ada 64 perkara.
Panel 1 memeriksa NTT, DKI Jakarta, dan Sulawesi Barat. Sementara itu, panel 2 memeriksa Provinsi Jawa Tengah, Banten, dan Lampung. Terakhir, panel 3 memeriksa Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. (Ins/P-1)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menerima para pencipta lagu mars dan himne NasDem di NasDem Tower, Rabu (2/7/2025).
PARTAI NasDem mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dana alokasi kepada partai politik yang berasal dari APBN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved