Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

NasDem Bawa Kasus Davin Kirana ke MK

Putra Ananda
11/7/2019 08:40
NasDem Bawa Kasus Davin Kirana ke MK
Kuasa Hukum Taufik Bassari (tengah) selaku pemohon mewakili Partai NasDem.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PARTAI NasDem menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 Daerah Pemilihan (Dapil) II DKI Jakarta yang berlangsung di Malaysia.

Dalam permohonan nomor 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), NasDem mendalilkan caleg NasDem nomor urut 2 bernama Davin Kirana telah kehilangan suara sebanyak 35.306 suara.

Ketua Badan Advokasi Hukum NasDem, Taufik Basari, menjelaskan NasDem merasa keberatan terhadap rekomendasi Bawaslu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menghitung seluruh surat suara pemilihan luar negeri yang dikirim melalui kantor pos.
Pertimbangan Bawaslu saat itu ialah surat suara yang dikirimkan melalui kantor pos dinilai terlambat tiba 1 hari di kantor PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.

"Padahal, awalnya surat suara tersebut telah dihitung oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia dan sudah dituangkan dalam formulur DA1, tetapi tiba-tiba surat suara tersebut diminta tidak dihitung dengan alasan terlambat," ujar Tobas.

Tobas melanjutkan, menurut dalilnya, tidak ada keterlambatan pengiriman surat suara ke kantor PPLN Kuala Lumpur. Menurutnya, semua surat suara yang masuk ke PPLN Kuala Lumpur masih memenuhi tenggat karena memiliki cap stempel pos 15 Mei.

"Cap stampel posnya itu masih masuk tenggat pada 15 Mei. Namun, oleh Bawaslu dianggap yang bisa dihitung ialah fisik surat suara yang diterima oleh PPLN. Sementara itu, dalam pleno KPU RI menyatakan selama ini praktik yang berlangsung mengenai tenggat biasanya menggunakan stempel pos surat," jelas Taufik.

Taufik menilai rekomendasi Bawaslu merupakan produk cacat hukum. Bawalu dinilai salah menafsirkan tenggat penghitungan surat suara yang dikirimkan melalui kantor pos.

Dalam menyampaikan permohonannya, dikatakan oleh Tobas, NasDem juga menyandingkan 2 versi dokumen DA1-DPR luar negeri Kuala Lumpur sebelum dan sesudah perbaikan.

"Ada dua versi formulir DA1 awal yang ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur dan DA1 formulir perbaikan yang dikeluarkan di tingkat nasional pleno KPU RI pascarekomendasi Bawaslu," jelas Tobas.

Menurut versi penghitungan suara NasDem di Dapil II DKI, NasDem seharusnya mendapatan suara sebanyak 57.864 suara. Namun, setelah perbaikan, suara NasDem berkurang menjadi 22.558 suara.

Berkuranganya suara NasDem juga berlanjut dalam rapat pleno rekapitulasi nasioanal KPU RI.
NasDem mengklaim meraih 161.745, sementara KPU hanya menetapkan NasDem meraih suara 126.439 suara. Terdapat selisih 35.306 milik Davin Kirana.

64 perkara
Pada hari kedua KPU menghadapi sidang pendahuluan PHPU pileg untuk pemeriksaan 9 provinsi, 59 partai, dan 5 perorangan, tanpa perkara DPD sehingga total ada 64 perkara.

Panel 1 memeriksa NTT, DKI Jakarta, dan Sulawesi Barat. Sementara itu, panel 2 memeriksa Provinsi Jawa Tengah, Banten, dan Lampung. Terakhir, panel 3 memeriksa Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. (Ins/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya