Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi mulai menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019. Perkara yang sudah diregistrasi sebanyak 260 dari 11 parpol.
Sidang pertama, yakni PHPU Legislatif DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 di Ruang Sidang Panel I MK. Sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi hakim konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih ini menggelar 11 perkara PHPU Legislatif 2019.
Dalam perkara yang teregistrasi Nomor 157-02-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Bambang Haryo Soekarto dari Partai Gerindra disampaikan bahwa pihaknya memohonkan pembatal-an Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpts/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum bertanggal 21 Mei 2019.
Melalui M Soleh selaku kuasa hukum, pemohon yang merupakan calon anggota legislatif petahana telah mengalami selisih perolehan suara yang cukup besar dengan caleg internal Partai Gerindra nomor urut 4 Rahmat Muhajirin yang mencapai 86.274 suara.
Selisih itu, imbuh Soleh, diduga akibat penggunaan politik uang secara masif oleh caleg tersebut. Hal tersebut terlihat dari peroleh-an suara di Surabaya yang sangat minim jika dibandingkan dengan perolehan suara di Kabupaten Sidoarjo. Caleg nomor urut 4 hanya memperoleh 11.029 suara di Kota Surabaya.
Adapun di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang terdiri atas 18 kecamatan, perolehan suara yang cukup besar dari caleg tersebut hanya terkonsentrasi pada tiga kecamat-an, yakni Kecamatan Prambon (10.275 suara), Kecamatan Candi (11.512 suara), dan Kecamatan Gedangan (7.359 suara).
"Jadi, dalam hal ini pemohon tidak mempersoalkan selisih suara," ujar Soleh terhadap perkara yang mendalilkan perolehan suara Pemilu DPR RI Dapil Jawa Timur I.
Pembatalan putusan
Pada kesempatan yang sama, MK juga menggelar sidang terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 139-09-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Perindo.
Melalui Dian Agusdiana selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya memohonkan pembatalan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 sepanjang daerah pemilihan Jember 3 Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, bertanggal 21 Mei 2019.
Menurut pemohon, KPU selaku termohon telah merugikan pihaknya dengan bertambahnya perolehan suara dari partai lain sehingga perolehan suara pemohon menjadi lebih rendah.
Hal itu, jelas Dian, disebabkan input suara pada DAA1 yang berbeda dengan perolehan suara hasil penghitungan C1 yang terjadi di seluruh TPS di Kecamatan Sumbersari.
Sebagai ilustrasi, Dian menyampaikan selisih penghitungan terjadi di TPS 12, 4, dan 21 di Desa Tegal Gede dan TPS 01 Karangrejo, Kecamatan Sumbersari. Dari perolehan suara antara formulir C1 dan formulir DAA1 menunjukkan banyak kesalahan dan ketidakcocokan fakta suara yang diperoleh partai politik.
Selain itu, Dian mengalami kesulitan mendapatkan salinan C1 dari petugas TPS dengan berbagai alasan. (Ins/P-1)
KPK juga terus meminta media untuk memberitakan kasus korupsi, agar pejabat takut apabila ingin memakan uang rakyat.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa angka ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro.
Keberkahan Jawa Timur akan terwujud apabila seluruh masyarakat dapat menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing dengan sebaik-baiknya.
Selain fokus pada kemacetan, faktor keselamatan pengemudi juga menjadi prioritas.
Pemasangan EWS yang berlangsung selama sepekan terakhir ini dilakukan berkolaborasi dengan tim BPBD setempat.
Gubernur Khofifah menyatakan MoU ini menjadi fondasi penting dalam penerapan pidana kerja sosial yang manusiawi, produktif, dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved