Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sidang Perdana 11 Parpol Terkait PHPU Legislatif Jatim

Putra Ananda
10/7/2019 09:50
Sidang Perdana 11 Parpol Terkait PHPU Legislatif Jatim
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

MAHKAMAH Konstitusi mulai menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019. Perkara yang sudah diregistrasi sebanyak 260 dari 11 parpol.

Sidang pertama, yakni PHPU Legislatif DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 di Ruang Sidang Panel I MK. Sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi hakim konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih ini menggelar 11 perkara PHPU Legislatif 2019.

Dalam perkara yang teregistrasi Nomor 157-02-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Bambang Haryo Soekarto dari Partai Gerindra disampaikan bahwa pihaknya memohonkan pembatal-an Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpts/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum bertanggal 21 Mei 2019.

Melalui M Soleh selaku kuasa hukum, pemohon yang merupakan calon anggota legislatif petahana telah mengalami selisih perolehan suara yang cukup besar dengan caleg internal Partai Gerindra nomor urut 4 Rahmat Muhajirin yang mencapai 86.274 suara.

Selisih itu, imbuh Soleh, diduga akibat penggunaan politik uang secara masif oleh caleg tersebut. Hal tersebut terlihat dari peroleh-an suara di Surabaya yang sangat minim jika dibandingkan dengan perolehan suara di Kabupaten Sidoarjo. Caleg nomor urut 4 hanya memperoleh 11.029 suara di Kota Surabaya.

Adapun di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang terdiri atas 18 kecamatan, perolehan suara yang cukup besar dari caleg tersebut hanya terkonsentrasi pada tiga kecamat-an, yakni Kecamatan Prambon (10.275 suara), Kecamatan Candi (11.512 suara), dan Kecamatan Gedangan (7.359 suara).

"Jadi, dalam hal ini pemohon tidak mempersoalkan selisih suara," ujar Soleh terhadap perkara yang mendalilkan perolehan suara Pemilu DPR RI Dapil Jawa Timur I.

Pembatalan putusan
Pada kesempatan yang sama, MK juga menggelar sidang terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 139-09-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Perindo.

Melalui Dian Agusdiana selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya memohonkan pembatalan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 sepanjang daerah pemilihan Jember 3 Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, bertanggal 21 Mei 2019.

Menurut pemohon, KPU selaku termohon telah merugikan pihaknya dengan bertambahnya perolehan suara dari partai lain sehingga perolehan suara pemohon menjadi lebih rendah.

Hal itu, jelas Dian, disebabkan input suara pada DAA1 yang berbeda dengan perolehan suara hasil penghitungan C1 yang terjadi di seluruh TPS di Kecamatan Sumbersari.

Sebagai ilustrasi, Dian menyampaikan selisih penghitungan terjadi di TPS 12, 4, dan 21 di Desa Tegal Gede dan TPS 01 Karangrejo, Kecamatan Sumbersari. Dari perolehan suara antara formulir C1 dan formulir DAA1 menunjukkan banyak kesalahan dan ketidakcocokan fakta suara yang diperoleh partai politik.

Selain itu, Dian mengalami kesulitan mendapatkan salinan C1 dari petugas TPS dengan berbagai alasan. (Ins/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya