Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jawa Timur 2026, Rata-Rata Naik 6,09 Persen

Faishol Taselan
25/12/2025 13:41
Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jawa Timur 2026, Rata-Rata Naik 6,09 Persen
.(MI/Faishol Taselan)

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Jawa Timur untuk Tahun 2026 pada Rabu (24/12) malam. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, yang mencatatkan kenaikan rata-rata sebesar 6,09 persen atau setara dengan Rp177.581 dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya.

Dengan penyesuaian tersebut, rata-rata UMK di Jawa Timur pada 2026 kini berada di angka Rp3.154.365. Kota Surabaya masih mempertahankan posisinya sebagai wilayah dengan UMK tertinggi yang mencapai Rp5.288.796. Sementara itu, besaran UMK terendah di Jawa Timur tercatat di Kabupaten Situbondo dengan nilai Rp2.483.962. 

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa angka ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro.

Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga merilis ketetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025. Kebijakan UMSK ini berlaku di 11 wilayah dengan besaran yang bervariasi. Kota Surabaya memimpin dengan UMSK sebesar Rp5.444.909, disusul Kabupaten Gresik (Rp5.348.757), Kabupaten Sidoarjo (Rp5.344.782), Kabupaten Pasuruan (Rp5.340.808), dan Kabupaten Mojokerto (Rp5.328.887).

Penetapan UMSK juga mencakup wilayah lainnya seperti Kabupaten Malang (Rp3.938.160), Kabupaten Tuban (Rp3.380.572), Kabupaten Probolinggo (Rp3.317.559), Kabupaten Banyuwangi (Rp3.145.131), Kabupaten Madiun (Rp2.686.460), dan Kabupaten Bangkalan (Rp2.670.819). 

Formulasi upah sektoral ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan mempertimbangkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta karakteristik risiko di masing-masing sektor industri.

Gubernur Khofifah menekankan bahwa proses penetapan dilakukan secara sangat hati-hati guna menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. 

"Kebijakan pengupahan ini wajib melindungi buruh sekaligus menjaga ekosistem industri di Jawa Timur tetap sehat," tegas Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (25/12).

Seluruh ketentuan upah baru ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. 

Pemprov Jatim memastikan akan melakukan pengawasan ketat dan siap memberikan sanksi tegas bagi perusahaan atau pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan pengupahan tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja di seluruh wilayah Jawa Timur tetap terjaga di tahun mendatang. (FL/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik