Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Jawa Timur untuk Tahun 2026 pada Rabu (24/12) malam.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, yang mencatatkan kenaikan rata-rata sebesar 6,09 persen atau setara dengan Rp177.581 dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya.
Dengan penyesuaian tersebut, rata-rata UMK di Jawa Timur pada 2026 kini berada di angka Rp3.154.365. Kota Surabaya masih mempertahankan posisinya sebagai wilayah dengan UMK tertinggi yang mencapai Rp5.288.796. Sementara itu, besaran UMK terendah di Jawa Timur tercatat di Kabupaten Situbondo dengan nilai Rp2.483.962.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa angka ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro.
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga merilis ketetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025. Kebijakan UMSK ini berlaku di 11 wilayah dengan besaran yang bervariasi. Kota Surabaya memimpin dengan UMSK sebesar Rp5.444.909, disusul Kabupaten Gresik (Rp5.348.757), Kabupaten Sidoarjo (Rp5.344.782), Kabupaten Pasuruan (Rp5.340.808), dan Kabupaten Mojokerto (Rp5.328.887).
Penetapan UMSK juga mencakup wilayah lainnya seperti Kabupaten Malang (Rp3.938.160), Kabupaten Tuban (Rp3.380.572), Kabupaten Probolinggo (Rp3.317.559), Kabupaten Banyuwangi (Rp3.145.131), Kabupaten Madiun (Rp2.686.460), dan Kabupaten Bangkalan (Rp2.670.819).
Formulasi upah sektoral ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan mempertimbangkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta karakteristik risiko di masing-masing sektor industri.
Gubernur Khofifah menekankan bahwa proses penetapan dilakukan secara sangat hati-hati guna menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
"Kebijakan pengupahan ini wajib melindungi buruh sekaligus menjaga ekosistem industri di Jawa Timur tetap sehat," tegas Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (25/12).
Seluruh ketentuan upah baru ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Pemprov Jatim memastikan akan melakukan pengawasan ketat dan siap memberikan sanksi tegas bagi perusahaan atau pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan pengupahan tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja di seluruh wilayah Jawa Timur tetap terjaga di tahun mendatang. (FL/P-5)
Kantor Kemenag Jatim menggelar Rukyatul Hilal awal Ramadan 2026 menjelang sidang isbat awal puasa yang digelar Selasa (17/2), bertepatan dengan 29 Sya’ban 1447 H di 21 titik lokasi di Jawa Timur
Pada 2025, Jawa Timur mencatatkan skor kinerja pelayanan publik terbaik nasional dengan angka 4,75 dari skala 5.
KPK juga terus meminta media untuk memberitakan kasus korupsi, agar pejabat takut apabila ingin memakan uang rakyat.
Keberkahan Jawa Timur akan terwujud apabila seluruh masyarakat dapat menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing dengan sebaik-baiknya.
Selain fokus pada kemacetan, faktor keselamatan pengemudi juga menjadi prioritas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved