Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sidang PHPU Pileg 2019 Fase Akhir Buktikan Kinerja KPU

Putra Ananda
03/7/2019 08:00
Sidang PHPU Pileg 2019 Fase Akhir Buktikan Kinerja KPU
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggrain.(MI/ROMMY PUJIANTO)

SIDANG perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 dinilai menjadi momen krusial pertaruhan kredibilitas kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang PHPU Pileg 2019 di MK merupakan fase akhir bagi KPU untuk membuktikan kinerja sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas.

"Karena ini salah satu fase akhir, KPU harus betul-betul meyakinkan majelis hakim bahwa mereka sudah bekerja secara benar dengan tidak memanipulasi hasil dan tidak menjadi bagian dari persoalan terkait perselisihan hasil tersebut," ujar Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, kemarin.

Dalam menghadapi gugatan hasil Pileg 2019 di MK, menurut Titi, KPU wajib melakukan konsolidasi dengan seluruh jajaran KPU daerah. Konsolidasi internal itu dipandang penting untuk menyusun jawaban KPU dalam menjawab dalil-dalil yang disampaikan pemohon. "Karena pokok permohonan yang dimohonkan ini kan soal DPR RI, DPD RI, dan DPRD provinsi atau kabupaten/kota."

Titi melanjutkan, KPU RI harus memastikan bahwa semua koordinasi terkait persiapan pelaksaan PHPU pileg dilakukan melalui satu pintu. Titi menilai godaan terhadap netralitas dan integritas penyelenggara pemilu cukup tinggi saat proses perselisihan hasil di MK terkait dengan pileg.

"Karena kasusnya banyak ya, jumlah itu kan di banyak dapil, bukan hanya 300 dapil, tapi 300 wilayah yang dihitung dari kabupaten/kota provinsi," ungkapnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 260 gugatan PHPU Pileg 2019. Sebanyak 250 merupakan gugatan dari calon anggota DPR dan DPRD, sedangkan 10 gugatan dari calon anggota DPD. Menurut komisioner KPU Ilham Saputra, perkara tersebut merujuk pada provinsi yang digugat.

"Kemudian, dalam satu nomor perkara dapat menggugat untuk tingkatan legislatif, yaitu DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota," ujar Ilham saat dimintai konfirmasi, kemarin.

Selain itu, imbuh dia, dalam satu nomor perkara bisa lebih dari satu dapil dalam provinsi tersebut yang diajukan di permohonan PHPU pileg.

Kemarin, KPU pusat bertemu dengan KPU daerah bersama para kuasa hukum untuk menyiapkan jawaban dan bukti-bukti dalam perkara sengketa PHPU Pileg 2019.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, "Dalam minggu ini kita full membahas untuk persiapan menghadapi sengketa PHPU pileg. Tanggal 5 (Juli) sudah ada sidang pendahuluan. Diharapkan, kita standby terus untuk mendampingi teman-teman KPU provinsi dan kabupaten/kota." (Uta/Ins/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya